Ultimatum Purbaya ke Peserta Tax Amnesty: Dana dari Luar Negeri Diperiksa Pajaknya Mulai 2027

 


Menkeu Purbaya beri ultimatum peserta tax amnesty & PPS. Dana dari luar negeri akan diperiksa pajaknya mulai 2027, libatkan PPATK. ( Foto: kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada peserta program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hingga kini masih enggan memenuhi kewajiban repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Pemerintah memberi masa tenggat hingga akhir 2026 sebelum menerapkan pengawasan super ketat mulai 2027.

Purbaya menegaskan, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan dan menyiapkan instrumen investasi untuk menarik dana pulang. Namun, karena upaya "mengundang, mengancam, dan merayu" dinilai belum optimal, pendekatan akan berubah total pada tahun depan. 

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026). 

Pengawasan Diperketat Bersama PPATK

Mulai awal 2027, pemerintah tidak akan lagi sekadar mengimbau. Setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri akan menjadi objek pemeriksaan ketat dari aspek perpajakan. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," tegas Purbaya. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas bagi wajib pajak yang telah berkomitmen dalam program pengampunan pajak namun tidak merealisasikannya. Purbaya menyebut bahwa tindakan ini adalah "normal" dan hanya akan menjalankan aturan yang sudah ada. 

Masih Banyak yang Bandel: Data Rp 406 Triliun Mengendap

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih terdapat kepatuhan yang rendah di kalangan peserta tax amnesty dan PPS. Rinciannya adalah sebagai berikut :

· Repatriasi: Sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp 23 triliun.

· Pengungkapan Harta: Terdapat 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.

Total nilai yang belum dipenuhi oleh wajib pajak ini mencapai lebih dari Rp 406 triliun.

Kendala dan Sanksi Mengintai

Pengamat menilai target repatriasi hingga akhir 2026 tidak akan mudah tercapai karena berbagai kendala struktural. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyebut bahwa aset wajib pajak banyak yang tersimpan dalam bentuk properti atau saham perusahaan asing yang sulit dicairkan. Selain itu, ada kekhawatiran akan volatilitas rupiah dan risiko politik domestik yang membuat mereka enggan memindahkan dana. 

"Repatriasi aset selalu menjadi titik kelemahan utama dari setiap program amnesti pajak di Indonesia," ujarnya dikutip dari kontan. 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Peserta Tax Amnesty 2016 akan dikenai tambahan tarif 7,5%, sementara peserta PPS akan dikenai tarif 8,5%.

Purbaya menegaskan bahwa masa tenggang ini adalah "kesempatan terakhir" bagi wajib pajak untuk membenahi kewajibannya secara sukarela sebelum aparat negara bertindak lebih tegas. 

( berbagai sumber