Gempa Flores Magnitudo 7,7, Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

gubernur ntt meli laka lena

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menandatangani Keputusan Gubernur tentang penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di NTT, di Kupang, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Pemprov NTT)

Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, KUPANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tersebut melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keputusan itu ditandatangani di Kupang pada Sabtu (15/8/2026), setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores. Gempa tersebut terjadi pada Sabtu dengan kedalaman 15 kilometer. Pusat gempa berada sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Guncangan tersebut menimbulkan dampak di sejumlah wilayah. Bencana mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, selain merusak rumah warga, infrastruktur, sarana, serta prasarana. Aktivitas masyarakat di sejumlah daerah juga ikut terganggu.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).

Pemerintah Bergerak Cepat

Melalui status tanggap darurat tersebut, Pemprov NTT akan memperkuat penanganan bersama pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak. Pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, hingga masyarakat juga akan dilibatkan dalam penanganan bencana.

Melki menegaskan keselamatan warga menjadi perhatian utama selama masa tanggap darurat berlangsung. “Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Pemprov NTT akan mengerahkan sumber daya untuk mendukung berbagai kebutuhan di lapangan. Fokus penanganan mencakup pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur.

Pemerintah juga akan menangani berbagai dampak lain yang muncul akibat gempa sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Anggaran Tanggap Darurat Disiapkan

Penetapan status tanggap darurat turut memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengerahkan dukungan pembiayaan selama penanganan bencana.

Dalam keputusan gubernur tersebut, biaya yang muncul akibat pelaksanaan tanggap darurat akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat mobilisasi sumber daya sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi dampak gempa.

Pemprov NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang selama masa tanggap darurat. Warga diminta saling membantu dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Informasi mengenai perkembangan situasi bencana diharapkan mengacu pada keterangan resmi pemerintah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI-Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta instansi terkait lainnya.

Dengan status tanggap darurat yang berlaku hingga 28 Agustus 2026, pemerintah memiliki ruang untuk mempercepat penanganan korban, memenuhi kebutuhan pengungsi, serta memulihkan berbagai fasilitas yang terdampak gempa di wilayah NTT.

(Sumber: Pemprov NTT)