![]() |
| Imigrasi menunda 8.287 keberangkatan WNI berisiko TPPO dan menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari-Juli 2026. (Foto: imigrasi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode Januari hingga Juli 2026.
Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus. Meski demikian, pemerintah menilai ancaman perdagangan orang masih menjadi persoalan serius sehingga pengawasan di pintu keluar Indonesia terus diperketat.
Selain menunda keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang tujuh bulan pertama 2026 karena ditemukan indikasi kuat dokumen tersebut akan disalahgunakan, termasuk untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Penolakan permohonan paspor dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tujuan perjalanan, kelengkapan dokumen, hingga wawancara terhadap pemohon. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan penerbitan paspor, tetapi juga memberikan perlindungan kepada WNI dari praktik perdagangan orang dan pekerja migran nonprosedural.
Dalam proses pengajuan paspor, petugas dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi tujuan keberangkatan pemohon, termasuk membedakan perjalanan wisata, pekerjaan resmi, pendidikan, maupun indikasi keberangkatan yang berpotensi mengarah pada TPPO. Jika ditemukan kejanggalan, permohonan dapat ditunda atau ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui pembentukan 1.172 Desa Binaan Imigrasi di berbagai daerah. Program tersebut melibatkan petugas pembina desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang legal, risiko TPPO, serta menjadi penghubung awal bagi warga yang membutuhkan konsultasi keimigrasian.
Pengawasan serupa juga dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di daerah. Misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah menunda 24 keberangkatan calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara nonprosedural hingga Juli 2026. Sementara itu, Kantor Imigrasi Pontianak menunda keberangkatan 124 WNI yang diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural melalui Bandara Supadio.
Di Batam, yang menjadi salah satu pintu keluar internasional utama Indonesia, Imigrasi juga secara rutin menggagalkan ratusan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural setiap bulan sebagai bagian dari strategi perlindungan WNI dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk menghindari praktik TPPO dan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
( berbagai sumber)
