Komisi Ojol Antar Makanan dan Barang tak Pakai Skema 92:8, Ini Penjelasan Komdigi
Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut pembagian 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator hanya berlaku pada layanan pengantaran penumpang.( Foto: Komdigi)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah memastikan skema komisi ojek online (ojol) untuk layanan pengantaran makanan dan barang tidak akan disamakan dengan layanan pengantaran penumpang. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi berlaku khusus untuk layanan pengantaran orang. “(Skema komisi) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dengan demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pasti komisi yang akan diterapkan untuk layanan pesan-antar makanan dan barang.
Komdigi Susun Skema Komisi Ojol Makanan dan Barang
Nezar menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mendalami karakteristik bisnis pengantaran barang dan makanan sebelum menentukan formula pembagian hasil. Menurut dia, layanan tersebut memiliki komponen yang lebih kompleks dibandingkan pengantaran penumpang. Pemerintah perlu memperhitungkan antara lain jenis dan ukuran barang, proses penanganan, kemasan, algoritma platform, hingga risiko selama proses pengiriman.
Faktor risiko juga menjadi perhatian, termasuk kemungkinan keterlambatan serta kondisi cuaca yang dapat memengaruhi proses pengantaran. Karena itu, pemerintah tidak ingin langsung menerapkan formula 92:8 pada seluruh jenis layanan ojol. “Jadi kita sedang melakukan pendalaman. Dari proses bisnis pengantaran barang dan makanan, serta melihat aspirasi yang datang dari para pengemudi dan juga dari platform nanti kita lihat mana yang terbaik,” ujar Nezar.
Harus Adil untuk Driver dan Aplikator
Nezar menegaskan penyusunan aturan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan perusahaan aplikasi. Pemerintah ingin pengemudi mendapatkan bagian pendapatan yang layak, tetapi di sisi lain perusahaan aplikasi juga harus memperoleh margin yang memungkinkan bisnis dan ekosistem digital tetap berjalan. “Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka bisa sustain,” kata Nezar.
Aspirasi dari pengemudi maupun perusahaan aplikasi akan menjadi bagian dari pembahasan sebelum formula final ditetapkan.
Komdigi dan Kemenhub Bagi Kewenangan
Pengaturan ojol dalam kebijakan pemerintah nantinya dibedakan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani aspek pengantaran penumpang, sedangkan Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pembagian ini mempertimbangkan perbedaan karakteristik bisnis dan operasional masing-masing layanan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan komisi maksimal yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol untuk layanan penumpang sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, setelah sebelumnya batas potongan dapat mencapai 20 persen. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk layanan pesan-antar makanan dan barang.
Besaran Komisi Masih Menunggu Kajian
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, besaran komisi untuk kurir makanan dan barang masih menjadi pembahasan pemerintah. Komdigi perlu mengkaji struktur biaya dan mekanisme operasional pada masing-masing layanan agar formula yang ditetapkan tidak memberatkan pengemudi sekaligus tetap menjaga keberlangsungan bisnis platform. Artinya, pengguna layanan maupun mitra pengemudi masih harus menunggu aturan lebih lanjut untuk mengetahui berapa porsi pendapatan yang nantinya menjadi hak driver dan berapa bagian untuk perusahaan aplikasi.
Pemerintah menargetkan regulasi tersebut disusun sebagai bagian dari aturan turunan kebijakan mengenai ojol yang sedang dipersiapkan.
( berbagai sumber)
