Pemerintah Jepang Perketat Aturan Dukungan untuk Pekerja Asing SSW No. 1 Mulai April 2027
Dukung kehidupan dan karier pekerja asing, aturan baru wajibkan perusahaan sediakan pendampingan lebih intensif. (Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah Jepang secara resmi memperbarui persyaratan sistem pendukung bagi pemegang status Pekerja Terampil Spesifik Tipe 1 (Specified Skilled Worker/SSW No. 1). Pembaruan ini bertujuan memberikan dukungan yang lebih terarah dan komprehensif bagi pekerja asing, seiring dengan meningkatnya jumlah mereka di Jepang.
Regulasi baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2027 dan tercantum dalam perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi serta Peraturan Menteri terkait standar kontrak kerja dan rencana dukungan.
Revisi aturan ini merupakan bagian dari upaya besar Jepang untuk merombak sistem penerimaan tenaga kerja asing. Salah satu pilar utamanya adalah transisi dari program magang (Teknik Jisshu) ke sistem baru bernama “Ikusei Shuro” (Program Pekerja Terampil Binaan) yang juga akan dimulai pada April 2027.
Sistem baru ini dirancang untuk secara eksplisit mengembangkan dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia asing yang terampil, dengan target menerima 426.200 orang melalui program ini hingga Maret 2029.
Apa Saja yang Berubah?
Berdasarkan informasi dari Badan Imigrasi Jepang dan berbagai sumber kredibel, terdapat beberapa poin penting dalam aturan baru ini, yang secara signifikan membebani perusahaan dan lembaga pendukung (Touroku Shien Kikan):
- Kewajiban Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Perusahaan (Kikansho) yang mempekerjakan pekerja SSW No.1 kini memiliki kewajiban baru untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat. Mereka harus merespons permintaan kerja sama dari pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang inklusif (kyosei). Hal ini mencakup partisipasi dalam survei, penyebaran informasi tentang layanan publik, peraturan lalu lintas, hingga informasi bencana .
- Pengetatan Sistem Pendukung (Shien Taisei): Aturan baru secara drastis memperketat persyaratan bagi entitas yang bertanggung jawab memberikan dukungan. Poin utamanya adalah:
· Penempatan Penuh Waktu (Joukin): Penanggung jawab dan staf pendukung kini harus merupakan karyawan atau pejabat penuh waktu di setiap kantor. Tidak boleh lagi hanya staf paruh waktu atau merangkap jabatan .
· Batas Kuota: Seorang penanggung jawab atau staf pendukung hanya dapat menangani kurang dari 50 orang pekerja SSW No.1 dan melayani kurang dari 10 perusahaan. Ini memastikan kualitas pendampingan tidak menurun karena beban kerja berlebihan .
· Pelatihan Wajib: Penanggung jawab pendukung diwajibkan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas untuk memperdalam pemahaman tentang hukum imigrasi dan ketenagakerjaan.
Latar Belakang dan Dampak
Pembaruan ini dilakukan karena pemerintah Jepang memproyeksikan lonjakan jumlah pekerja asing di masa depan. Target total penerimaan tenaga kerja asing melalui skema Tokutei Ginou (SSW) dan Ikusei Shuro hingga Maret 2029 mencapai 1,23 juta orang, dengan target SSW No.1 sebesar 805.700 orang.
Dengan diterapkannya aturan ini, perusahaan yang ingin mempekerjakan pekerja asing di bawah status SSW No.1 tidak hanya dituntut untuk memenuhi kontrak kerja, tetapi juga menyusun rencana dukungan yang matang dan terintegrasi dengan kebijakan lokal. Hal ini diharapkan dapat mencegah isolasi sosial dan memastikan pekerja asing dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan baru mereka.
Bagi perusahaan, ini berarti persiapan yang lebih serius dalam hal sumber daya manusia dan administrasi, karena sanksi berat seperti larangan menerima pekerja asing hingga 5 tahun menanti jika kewajiban ini diabaikan.
Dengan masa transisi yang tersisa, pemerintah Jepang dan otoritas terkait akan terus merilis panduan lebih rinci untuk membantu semua pihak yang terdampak mematuhi regulasi baru ini.
(berbagai sumber)
