Pemerintah Tunda Pajak Marketplace 0,5 Persen, Menkeu Purbaya: Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih
| Pemerintah menunda penerapan PPh 22 marketplace 0,5 persen. Menkeu Purbaya menyebut kebijakan ditahan hingga daya beli masyarakat membaik.( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menghindari tambahan beban bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik belum akan diterapkan dalam waktu dekat, meski seluruh regulasi pendukung telah disiapkan pemerintah.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru menekan aktivitas konsumsi ketika daya beli masyarakat masih dalam proses pemulihan.
“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik,” ujar Purbaya saat menjelaskan syarat penerapan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum menetapkan jadwal baru pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi sebelum menentukan waktu implementasi.
Empat Marketplace Sudah Ditunjuk DJP
Sebelum penundaan diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk berkewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Bukan Pajak Baru
Pemerintah menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
Direktur Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.
DJP juga menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima marketplace melalui mekanisme rekening escrow. Marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Dibebaskan
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut.
Selain kelompok tersebut, aturan juga mengecualikan sejumlah transaksi tertentu, termasuk penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa ekspedisi mitra aplikasi, transaksi yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan, serta beberapa jenis transaksi khusus lainnya.
Dengan keputusan penundaan ini, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk sementara belum diberlakukan. Pemerintah memastikan evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama perkembangan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
( berbagai sumber)
