Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel yang Belum Sempat Beredar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Foto: Tangkapan layar Detik)
Editor: Saeful Imam
GEBRAK.ID, TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi menemukan 360.000 lembar uang yang menyerupai uang rupiah asli.
Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar. Pengungkapan dilakukan Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Empat orang berinisial S, NC, D, dan AB diamankan dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, petugas menemukan ratusan ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu yang menyerupai uang asli.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi kepada wartawan di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Sabtu (22/8/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin percetakan, printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lainnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksi sejak Maret 2026.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujar Victor.
Polisi juga menemukan peralatan dengan kemampuan produksi yang cukup besar. Di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, hingga perangkat yang digunakan untuk memasang atau menekan benang pengaman pada uang hasil produksi.
Uang palsu tersebut, menurut Victor, memiliki kualitas yang tergolong grade A. Tampilan dan sejumlah unsur pengaman dibuat menyerupai uang rupiah asli sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh karakteristiknya.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.
Meski jumlahnya mencapai 360.000 lembar, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Pengungkapan yang dilakukan petugas justru berhasil menghentikan produksi sebelum uang tersebut digunakan dalam transaksi.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” ujar Victor.
Penyidik kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Menariknya, polisi menyebut dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Fakta tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan produksi uang palsu secara lebih menyeluruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman 15 tahun penjara,” kata Victor.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Dengan 360.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang berhasil diamankan, potensi nilai transaksi yang dapat terganggu mencapai Rp36 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian produksi, distribusi, serta pihak yang kemungkinan berada di balik aktivitas tersebut.
(Sumber: Polda Metro Jaya)
