Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi, Polisi Ungkap Kronologinya
Artis Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. (Foto: Tangkapan layar Youtube Trans TV)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Artis Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status hukum Ruben setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, gelar perkara yang berlangsung beberapa hari lalu menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Adapun Ruben Onsu yang tercatat dengan inisial RSO menjadi pihak terlapor sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Proses tersebut berlangsung hingga akhirnya pada 25 April 2026 perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Memasuki tahap penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi. Penyidik juga memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan usaha yang dijalankan Ruben Onsu. Dalam perkara itu, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dimilikinya.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai investasi tersebut. Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba.
Keuntungan investasi yang diharapkan korban tidak kunjung diterima. Di sisi lain, dana yang sebelumnya diberikan sebagai modal investasi juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, serta melakukan gelar perkara. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara tersebut.
(Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan)
