Vonis Korupsi Jual Beli Gas PGN: Mantan Dirut PGN Hendi 4 Tahun, Komut IAE Arso 5,5 Tahun

ilustrasi-korupsi-1752543558160_169

Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun dan Arso Sadewo 5,5 tahun dalam kasus korupsi jual beli gas PGN. (Foto ilustrasi: AI)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PGN Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dihukum lima tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi dan Arso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan pada Kamis, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan, Kamis (20/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan pihak terkait dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS. Majelis hakim menyatakan tindakan para terdakwa bersama sejumlah pihak lain menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS.

Untuk Hendi, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hendi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang dalam nominal yang sama yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Hendi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan hukuman. Perbuatan Hendi dinilai memberatkan karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga berdampak terhadap tata kelola BUMN.

Hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang tersebut. Di sisi lain, majelis mempertimbangkan Hendi belum pernah menjalani hukuman, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.

Majelis juga mencatat Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan. Menurut hakim, kelalaian dalam aspek tersebut melekat pada PT PGN.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Ni Kadek.

Sementara itu, Arso Sadewo mendapat hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Arso juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, hukuman diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim menilai Arso berperan memperkaya Isargas Group, induk PT IAE, sebesar 14,41 juta dolar AS melalui penerimaan dana dari PGN. Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Isargas Group.

Menurut majelis hakim, PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman dana.

Walaupun Arso tidak menerima dana tersebut secara pribadi, hakim menilai pelunasan kewajiban Isargas Group memberikan keuntungan ekonomi kepadanya. Arso diketahui memiliki 7,5 persen saham sekaligus menjadi pemilik manfaat kelompok usaha tersebut.

Majelis menilai pelunasan utang itu menyelamatkan nilai kepemilikan saham Arso dalam kondisi perusahaan yang saat itu tidak bankable.

Atas perkara tersebut, majelis kembali menyatakan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS.

Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Arso. Perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian negara sangat besar, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Hakim turut menilai Arso tidak berterus terang mengenai penyerahan uang dan sempat mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.

Adapun faktor yang meringankan antara lain Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, serta telah berusia 67 tahun dengan kondisi kesehatan yang didukung rekam medis.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa Arso bukan pihak yang bertugas melakukan uji tuntas ataupun menilai kecukupan jaminan. Selain itu, ia bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Arso juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Arso dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menyoroti kerja sama jual beli gas di PGN yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah. Putusan terhadap Hendi dan Arso sekaligus memperlihatkan perbedaan peran serta konsekuensi pidana masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

(Berbagai Sumber)