Bareskrim Polri Sita 5,4 Kg Sabu yang Disembunyikan di Ban Serep Mobil
Rutan Kelas I Surabaya. (Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi)
GEBRAK.ID, SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ban serep mobil.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari kendaraan yang digunakan, polisi menemukan sabu dengan berat total 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya.
“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” kata Tristiantoro, Selasa (15/9/2026).
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp975,25 juta. Aparat memperkirakan penyitaan itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 27.091 orang.
Penangkapan berlangsung ketika Sayed diduga hendak membawa kendaraan menuju Lombok melalui jalur penyeberangan. Laporan lain menyebut penyidik sebelumnya telah menelusuri dugaan pengiriman sabu melalui jalur darat dan menemukan penggunaan ban serep sebagai tempat menyembunyikan narkotika.
Selain menangkap Sayed, polisi masih mengejar sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Daniel Alfian disebut membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep dan kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Berdasarkan keterangan Sayed, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Haykal Fikri yang disebut sebagai pengendali jaringan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.
Rutan Kelas I Surabaya juga melakukan pengamanan internal, termasuk razia insidental di blok hunian warga binaan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kebutuhan penyidikan.
Tristiantoro menegaskan pihaknya mendukung proses hukum apabila pendalaman perkara menemukan keterlibatan pihak lain dari lingkungan rutan. “Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sayed bersama barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih menelusuri alur jaringan tersebut, sementara pengejaran terhadap pihak yang masuk DPO terus dilakukan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR, yakni upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
(A. Rayyan K/Sumber: Antara)
