Mantan Menhub Budi Karya tak Hadiri Sidang Banding Kasus DJKA, KPK Ungkap Alasannya

menhub-budi-karya-1

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang banding perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026). (Foto: setkab.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang banding perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budi Karya absen karena sakit. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal setelah yang bersangkutan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada majelis hakim.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sidang banding tersebut berkaitan dengan perkara Eddy Kurniawan Winarto, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah proyek perkeretaapian, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Nama Budi Karya turut muncul dalam pengembangan penyidikan karena statusnya sebagai Menteri Perhubungan saat proyek-proyek tersebut berlangsung. KPK sebelumnya telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada 26 Juli 2023.

Pada Maret 2026, KPK kembali memeriksa Budi Karya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Penyidik mendalami proses pengadaan di lingkungan DJKA serta kemungkinan kaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenhub. ([Antara News][1])

Dua bulan kemudian, KPK juga menyatakan masih mendalami dugaan aliran uang dari perkara DJKA kepada Budi Karya melalui Robby Kurniawan, yang pernah menjadi staf ahlinya saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 6 Mei 2026.

Dalam perkembangan perkara hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo yang saat itu merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain individu, KPK juga menetapkan PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perkara DJKA berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dalam proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Sementara itu, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.

Budi Karya dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam sidang banding pada 15 September 2026 disebut KPK telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim melalui surat.

(A. Rayyan K/Sumber: Antara)