KPK Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK resmi menahan Fahd Arafiq seusai operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kasus terbaru membuat Fahd untuk ketiga kalinya berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia terseret dalam dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, rekam perkara Fahd akan menjadi perhatian dalam proses hukum berikutnya.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Menurut Taufik, hukum pidana mengenal pemberatan bagi pelaku yang memiliki status residivis. Namun, proses penentuan hukuman tetap akan berjalan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana,” ujar Taufik.
Fahd sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Dalam perkara tersebut, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Fahd A Rafiq Hattrick, Tiga Kali Berurusan dengan KPK dalam Kasus Korupsi
Nama Fahd kembali muncul dalam perkara pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2017 dan perkara tersebut kemudian berujung pada vonis pidana.
Pada perkara terbaru, KPK menetapkan Fahd bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain Fahd, tersangka lain yang ditetapkan KPK ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK sebelumnya menyebut operasi tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.
Fahd dan para tersangka lainnya kini menjalani proses hukum. KPK masih akan mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam perkara tersebut.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
