Dana UMKM Dibekukan TikTok Shop, DPR RI Telusuri Selisih Rp3 Triliun Vs Rp24 Miliar

Tiktokshop-tutup-1-731983927

Persoalan pembekuan akun dan penahanan saldo pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di TikTok Shop dan Tokopedia belum juga tuntas. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Persoalan pembekuan akun dan penahanan saldo pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di TikTok Shop dan Tokopedia belum juga tuntas. Komisi VII DPR RI kembali menjadwalkan pembahasan lanjutan pekan depan untuk meminta penjelasan lebih rinci dari pihak platform.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, rapat lanjutan diperlukan untuk membahas penyelesaian 217 akun pelaku UMKM yang masuk dalam pengaduan.

“Kita meminta mereka untuk duduk kembali untuk menyelesaikan akun-akun yang 217 ini. Minggu depan kami mengadakan pertemuan kembali dan meminta TikTok memberikan paparan kepada kita. Apa alasan pembekuan itu dan kenapa pembekuan itu panjang dilakukan,” kata Evita di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Rapat tertutup tersebut melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, TikTok Shop, serta perwakilan pelaku UMKM.

Komisi VII DPR sebelumnya menerima laporan mengenai sekitar 500 seller yang diduga mengalami pembekuan akun dan penahanan saldo dengan nilai mencapai Rp3 triliun. Laporan itu disampaikan dalam audiensi pada 2 Juli 2026 melalui DPC Peradi Bekasi.

Namun, pihak Tokopedia dan TikTok Shop memberikan angka yang berbeda setelah melakukan penelusuran. Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan platform telah memeriksa 217 seller dengan total dana yang terdampak sekitar Rp24 miliar.

“Berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata Stephanie.

Stephanie menjelaskan penangguhan saldo bersifat sementara dan dilakukan selama proses investigasi untuk menjaga keamanan penjual maupun pembeli. Platform menetapkan masa investigasi 90 hari dan dapat diperpanjang hingga 90 hari berikutnya.

Seller juga mendapat kesempatan mengajukan banding. Apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, platform akan mencairkan kembali dana yang ditangguhkan.

Komisi VII DPR tetap meminta data lengkap karena sebagian pelaku UMKM mengaku pembekuan berlangsung lama hingga mengganggu keberlangsungan usaha. Dampaknya, sejumlah pelaku usaha disebut terpaksa menutup toko, mengurangi tenaga kerja, bahkan beralih pekerjaan.

Dari sisi pemerintah, Kementerian UMKM masih menunggu data lengkap seller yang dilaporkan mengalami pembekuan akun dan penahanan saldo. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, identitas seller serta nilai saldo diperlukan agar setiap kasus dapat diverifikasi bersama TikTok Shop.

“Komisi VII meminta agar datanya dilengkapi dulu. Peradi menyampaikan kurang lebih ada 500 seller yang diklaim akunnya dibekukan dan saldonya ditarik. Siapa saja seller-nya, berapa nilainya, nanti kami ketemukan dengan TikTok Shop,” ujar Temmy.

Menurut Temmy, persoalan tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2022–2023. Pemerintah sebelumnya juga pernah memfasilitasi pertemuan antara penjual dan TikTok Shop sehingga sebagian pengaduan berhasil diselesaikan.

BPKN kemudian mendorong pembentukan Satgas E-Commerce untuk mempercepat penyelesaian berbagai sengketa perdagangan digital. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut.

BPKN juga mengusulkan Online Dispute Resolution (ODR), yakni mekanisme penyelesaian sengketa secara daring yang dapat mempertemukan konsumen dan pelaku usaha dalam satu sistem. Selain persoalan saldo seller, BPKN menyoroti penipuan, barang palsu, pengiriman, pembayaran cash on delivery, serta perdagangan lintas negara.

Anggota Komisi VII DPR Mohamad Toha menegaskan perlindungan UMKM tetap menjadi perhatian parlemen.

“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Toha.

Komisi VII DPR kini meminta TikTok Shop dan Tokopedia membawa penjelasan lengkap mengenai alasan pembekuan 217 akun, perkembangan investigasi, mekanisme banding, serta dana yang telah dikembalikan. Rapat pekan depan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus menentukan langkah penyelesaian bagi para pelaku UMKM yang masih menunggu kepastian.

(Devona R/Berbagai Sumber)