Debitur Wajib Tahu: Fintech Legal Juga Pa

1789031318559

Banyak debitur keliru menganggap platform fintech berizin tidak akan menurunkan debt collector ke lapangan. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Sebagian masyarakat yang menjadi debitur financial technology (fintech) masih meyakini bahwa platform yang legal tidak akan menggunakan petugas penagihan lapangan atau debt collector. Anggapan itu keliru.Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menuturkan bahwa masih terdapat celah pengetahuan di masyarakat terkait proses penagihan di industri fintech lending.

“Mereka masih menganggap kalau fintech atau perusahaan pembiayaan yang legal itu tidak ada penagihan lapangan. Ada juga yang masih salah kaprah,” kata Indina dalam konferensi pers Peluncuran Laporan Dampak Sosial dan Ekonomi Kredivo 2026 di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Indina menjelaskan, penagihan lapangan bukan langkah pertama. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum debitur ditagih secara langsung.

Pada rentang waktu awal, debitur menerima notifikasi keterlambatan pinjaman. Setelah melewati batas waktu tertentu, penagihan berlanjut melalui telepon. Barulah setelah itu perusahaan dapat menggunakan penagihan lapangan. “Tapi tentunya ada time window-nya, mereka sudah terlambat berapa hari, baru nanti ada move dari yang tadinya notifikasi, lalu menjadi telepon, dan akhirnya ke lapangan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penagihan lapangan. Petugas wajib memerhatikan cara-cara yang benar dan etis. “Untuk semua agen penagihan itu harus melalui sertifikasi sekarang, itu yang pasti,” tutup dia.

OJK Atur Ketat Tata Cara Penagihan

Aturan mengenai penagihan tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK menegaskan penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut, penagihan wajib dilakukan dengan cara:

Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.

Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Tidak dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

Dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.

Hanya dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

OJK juga menegaskan hari cuti bersama termasuk kategori hari libur nasional sehingga penagihan tidak boleh dilakukan.

Penagihan pada hari Minggu hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Debt Collector Wajib Tersertifikasi

Apabila perusahaan pinjol menggunakan pihak ketiga atau debt collector, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. Pihak ketiga tersebut wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin resmi, dan seluruh sumber daya manusianya wajib memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengungkapkan, berdasarkan pengalaman dan data pengaduan, mayoritas pelanggaran berasal dari tenaga penagih yang belum mengikuti pelatihan AFPI dan belum memiliki sertifikasi. “Untuk perusahaan jasa penagih yang bandel akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Pelanggaran aturan penagihan dapat berbuah sanksi berat. Merujuk Pasal 306 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. OJK juga dapat memberikan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari

Pemahaman lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa utang pinjol hangus setelah 90 hari gagal bayar. OJK melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025 menegaskan, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang melampaui jatuh tempo 90 hari kalender dikategorikan sebagai kredit macet, bukan lunas.

Kewajiban membayar tetap melekat pada debitur. Jika dibiarkan, utang justru bertambah akibat denda dan bunga berjalan. Debitur yang kreditnya macet selama 90 hari juga masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempersulit akses ke layanan keuangan lain di masa depan.

(Dinar K/berbagai sumber)