Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipotong 6 Bulan

1788526954872

Keputusan banding di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengubah vonis Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto, memicu kritik tajam dari tim advokasi korban. (Foto: tangkapan layar)

GEBRAK. ID, JAKARTA–Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi batal dipecat dari dinas militer. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa.

Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dalam putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan.

Amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer menyatakan, “Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya”.

Selain pembatalan pemecatan, masa hukuman penjara kedua terdakwa juga dipangkas. Serda Edi Sudarko yang awalnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Lettu Budhi Hariyanto vonisnya turun dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman. Mereka tetap menjalani pidana penjara masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan.

Reaksi dan Kecaman

Keputusan ini menuai kecaman tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. Mereka menilai putusan banding ini sebagai bentuk ‘peradilan sesat’ dan mengindikasikan adanya upaya perlindungan terhadap sesama prajurit di tubuh peradilan militer. “Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD, dalam keterangan persnya, Jumat (4/9).

TAUD menyoroti kejanggalan dalam amar putusan yang dinilai tidak lazim. Di satu sisi, hakim mengubah pidana pokok, namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan eksplisit mengenai status pidana tambahan pemecatan yang dihapuskan. Hal ini dinilai menimbulkan kesan bahwa pemecatan kedua terdakwa dianulir secara diam-diam.

Mereka juga mengkritik proses peradilan yang dinilai tidak mengedepankan perspektif korban, mengabaikan penderitaan Andrie Yunus yang mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar kulit sekitar 20 persen.

Kronologi Kasus

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Saat itu, Andrie baru selesai mengisi siaran podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Motif di balik aksi brutal ini disebut karena dendam pribadi para pelaku yang kesal atas kritik Andrie yang dinilai menginjak-injak institusi TNI, termasuk tindakannya menerobos rapat tertutup Komisi I DPR dan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdia memvonis keempat terdakwa dengan pidana penjara 1,5 hingga 3 tahun. Hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dalam vonis awal, Serda Edi dan Lettu Budhi dijatuhi pidana tambahan pemecatan karena dinilai sebagai aktor utama dan eksekutor di lapangan.

(A.Rayyan.K/ berbagai sumber)