Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

1790774387361

Sudaryono mengatakan penyesuaian dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda-beda. (Foto: BGN)

GEBRAK. ID, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya ditetapkan Rp6 juta per hari kini diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10) mendatang.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyesuaian dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda-beda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama. Insentif Kini Proporsional dengan Jumlah Porsi“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resmi @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.

Rp2.000 Bukan Tambahan Anggaran

BGN menegaskan bahwa nilai Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu yang diterima setiap penerima manfaat. Dari total Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG. Dengan skema ini, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit.

Sebagai ilustrasi, dapur yang memproduksi 3.000 porsi akan mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sedangkan dapur yang hanya memproduksi 2.000 porsi tidak lagi otomatis menerima nominal yang sama.

Dapur Suspend dan Libur Tidak Dapat Insentif

Perubahan skema tersebut juga membuat pemberian insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena suspend sehingga tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif. Hal yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.

“Misalkan satu dapur Rp6 juta per hari, tapi saat suspend, dulu suspend masih dibayar. Sekarang suspend enggak dibayar, libur enggak dibayar. Kalau dulu suspend dan libur dibayar, itu kan keliru,” tegas Sudaryono.

Jumlah Porsi Mengacu Surat Penetapan BGN

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif setiap dapur SPPG ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah. BGN akan terus memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing, baik sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut Sudaryono, penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antar-SPPG. Dapur dengan kapasitas kecil diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.

“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” ujarnya. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

(Dinar K/ BGN)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID