Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Fiktif, Pencari Kerja Diminta Waspada
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok lowongan kerja (loker) luar negeri. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memutus akses ribuan konten iklan lowongan kerja fiktif sepanjang 2026.
Berdasarkan data Patroli Siber Kemkomdigi dan BP2MI, sebanyak 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif berhasil ditindak dan diputus aksesnya selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, maraknya penipuan dengan modus lowongan kerja menunjukkan adanya ancaman serius bagi masyarakat, khususnya pencari kerja yang mencari peluang melalui internet.
“Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurut Meutya, pemerintah akan terus mempercepat penindakan terhadap berbagai konten penipuan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan digital untuk mencari korban.
“Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban,” tegas Meutya.
Di tengah maraknya informasi lowongan kerja yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital, Meutya meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pekerjaan.
Pencari kerja perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari perusahaan, lembaga, atau kanal resmi. Langkah verifikasi menjadi penting karena penipu dapat menggunakan tawaran pekerjaan yang terlihat meyakinkan untuk memperoleh data calon korban.
“Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data,” kata Meutya.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga dapat membantu pemerintah dengan melaporkan konten yang diduga mengandung penipuan. Kemkomdigi menyediakan kanal pengaduan AduanKonten.id yang dapat digunakan secara gratis.
Untuk membuat laporan, masyarakat terlebih dahulu perlu membuat akun menggunakan nama lengkap dan alamat email. Setelah itu, pelapor dapat memasukkan tautan konten atau situs yang dicurigai, mengunggah tangkapan layar, serta menjelaskan alasan laporan.
Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah mempercepat identifikasi dan penanganan konten berbahaya di ruang digital, sekaligus mencegah semakin banyak pencari kerja menjadi korban penipuan.
(Devona R/Sumber: Kemkomdigi)
