RUU Penyiaran Disetujui DPR RI, Ini 3 Perubahan Besar yang Bakal Berdampak ke Media Digital

Rapat_Paripurna_DPR_RI_10

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebagai RUU usulan DPR, Selasa (8/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebagai RUU usulan DPR, di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah baru dalam revisi aturan penyiaran yang sudah berlaku lebih dari dua dekade.

RUU selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Revisi ini menjadi penting karena pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten sudah berubah.

Jika sebelumnya televisi dan radio menjadi sumber utama, kini masyarakat juga mengandalkan layanan streaming, platform digital, serta berbagai layanan berbasis internet.

Lantas, apa saja perubahan besar yang dibawa RUU Penyiaran dan berpotensi berdampak terhadap media digital?

  1. Platform Digital dan OTT Masuk Kerangka Pengaturan

Salah satu perubahan paling menonjol adalah rencana memasukkan platform media digital over-the-top (OTT) ke dalam kerangka pengaturan penyiaran.

Pembahasan ini muncul karena perkembangan teknologi membuat konten audiovisual tidak lagi hanya disalurkan melalui televisi dan radio. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai konten melalui platform digital.

DPR menyebut pengaturan OTT ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.

Namun, aturan tersebut belum bisa dianggap final. DPR masih mendalami bentuk pengaturannya, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan terhadap konten dan iklan di platform OTT.

Artinya, bagi pelaku media digital, arah perubahan ini patut diperhatikan karena bisa mengubah tata kelola konten digital setelah RUU selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

  1. Jumlah Komisioner KPI Bertambah

Perubahan kedua menyangkut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam RUU tersebut, jumlah komisioner KPI pusat diusulkan bertambah dari sembilan menjadi 11 orang.

Komposisinya dirancang untuk mengakomodasi keterwakilan sejumlah pihak, yakni tujuh orang dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, dan satu dari kalangan akademisi.

Penambahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan KPI agar lebih mampu menghadapi perubahan industri media.

Dalam pembahasan revisi UU Penyiaran, penguatan KPI juga mencakup penataan hubungan kelembagaan, tugas, kewenangan, hubungan hierarkis, serta mekanisme pemilihan komisioner.

Perubahan ini penting bagi media digital karena perluasan ekosistem penyiaran membuat batas antara media konvensional dan media berbasis internet semakin tipis.

  1. Aturan Penyiaran Disesuaikan dengan Era Digital

Perubahan ketiga adalah penyesuaian keseluruhan kerangka penyiaran dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media masyarakat.

DPR menempatkan transformasi digital sebagai salah satu alasan utama revisi UU Penyiaran. Regulasi yang lahir pada 2002 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi industri media yang sudah berubah jauh.

Pembahasan revisi mencakup sejumlah aspek, mulai dari penguatan kelembagaan KPI, perluasan cakupan layanan penyiaran ke platform digital, pembaruan aturan iklan, hingga penyesuaian pedoman perilaku dan standar isi penyiaran.

Dengan perubahan tersebut, aturan penyiaran nantinya diharapkan tidak hanya mengatur model siaran konvensional, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan layanan digital yang terus berubah.

Meski demikian, tiga perubahan tersebut belum menjadi ketentuan final. DPR baru menyetujui RUU sebagai usul DPR dan selanjutnya harus melalui pembahasan bersama pemerintah.

Karena itu, substansi mengenai OTT, kewenangan KPI, hingga aturan konten digital masih berpeluang mengalami perubahan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Bagi industri media digital, proses pembahasan ini layak diperhatikan karena hasil akhirnya akan menentukan bagaimana ekosistem penyiaran Indonesia menghadapi perkembangan streaming, platform digital, dan teknologi baru dalam beberapa tahun ke depan.

(Devona R/Sumber: DPR RI)