Pramono Anung Teken Pergub Tarif RSUD Jakarta: Subsidi Tepat Sasaran, Layanan BPJS Tetap Gratis

1788527239843

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberlakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan di 31 RSUD dan puskesmas. (Foto: setkab)

GEBRAK.ID,JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas di lingkungan Pemprov DKI.

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pemberian subsidi daerah agar tepat sasaran. Pramono menegaskan bahwa penyesuaian tarif difokuskan pada warga negara yang dianggap mampu secara ekonomi, sehingga anggaran pemerintah dapat lebih terfokus untuk melindungi kelompok masyarakat rentan.

Layanan Kesehatan BPJS Tetap Sepenuhnya Gratis

Dalam pernyataannya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026), Pramono Anung menekankan bahwa kebijakan baru ini tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetap mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa pungutan biaya di seluruh aset kesehatan milik Pemprov DKI.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” tegas Pramono dikutip dari detikNews.

Alasan Penyesuaian Tarif: Subsidi dan Fasilitas VIP

Pramono menjelaskan bahwa selama ini tarif pelayanan kesehatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tergolong paling rendah dibandingkan daerah lain. Penyesuaian ini diperlukan untuk mencegah terjadinya subsidi silang yang tidak tepat, di mana masyarakat mampu justru menikmati keringanan biaya yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. “Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” ujarnya.

Selain itu, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan di sejumlah RSUD yang kini telah menyediakan fasilitas bersifat VIP bagi pasien. Layanan tersebut memerlukan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga tarifnya perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

Perubahan Tarif Layanan Spesifik Kesehatan Jiwa

Pergub 17/2026 tidak hanya mengatur tarif umum, namun juga merinci perubahan tarif untuk layanan spesifik seperti kesehatan jiwa dan psikologi klinis. Regulasi ini menggantikan ketentuan tarif lama yang diatur dalam Pergub Nomor 143 Tahun 2018 dan Nomor 117 Tahun 2012 .Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengklarifikasi bahwa meskipun terjadi perubahan angka tarif, hal ini tidak mengubah skema pembiayaan bagi peserta BPJS Kesehatan. Layanan psikolog yang menjadi bagian dari jaminan kesehatan tetap ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

“Yang berubah biayanya, tapi kan tetap gratis,” tegas Yustinus saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026).

Rincian Tarif Baru Layanan Kesehatan Jiwa

Merujuk pada Pergub Nomor 17 Tahun 2026, berikut adalah rincian penyesuaian tarif untuk layanan kesehatan jiwa yang berlaku di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta :1. RSUD Kelas C dan D Konsultasi Psikolog Klinis Rawat Inap (Reguler): Rp75.000 per kunjungan· Konsultasi Psikolog Klinis Rawat Inap (Non-Reguler): Rp100.000 – Rp150.000 per kunjungan

2. RSUD Kelas A/B dan RSKD Duren Sawit· Pemeriksaan & Konsultasi IGD (Reguler): Rp150.000 per kali· Pemeriksaan & Konsultasi IGD (Non-Reguler): Rp190.000 – Rp300.000 per kali· Tindakan Rawat Inap Kelas 3 (Reguler): Rp150.000 per kali· Tindakan Rawat Inap Kelas 3 (Non-Reguler): Rp190.000 – Rp300.000 per kaliKepala

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut tidak berlaku sebagai pungutan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh layanan sesuai skema JKN. Pelayanan bagi peserta BPJS tetap mengikuti prosedur, ketentuan rujukan, indikasi medis, dan regulasi yang berlaku.

Kebijakan Afirmasi bagi Kelompok Rentan

Meskipun terjadi penyesuaian tarif, Pramono memastikan bahwa kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetap menjadi prioritas. Warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis tanpa terkecuali.

“Ini bagi warga yang mampu,” jelas Pramono, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak membebani kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 17 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan kesehatan dan ketepatan sasaran subsidi daerah.

Masyarakat diimbau untuk terus mengakses layanan kesehatan di fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, dengan jaminan bahwa pengguna BPJS tetap mendapatkan perlindungan penuh.-

(Dinar K/ berbagai sumber)