Golkar Desak Para Ketum Parpol Segera Bertemu Bahas Polemik Ijazah Gibran

DPR-RI-Ahmad-Doli-Kurnia

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong para ketua umum partai politik untuk segera menggelar pertemuan guna membahas polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pembicaraan tersebut semakin mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Doli menilai putusan MA perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pimpinan partai politik, terutama karena DPR merupakan lembaga yang beranggotakan wakil dari berbagai partai.

“Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik untuk membicarakan ini. Urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Doli mengungkapkan, para ketua umum partai kemungkinan sudah mengetahui perkembangan polemik tersebut melalui berbagai saluran komunikasi. Namun, ia belum mengetahui sejauh mana pembicaraan informal di antara pimpinan partai telah berlangsung.

Di internal Golkar, pembahasan mengenai persoalan tersebut juga sudah berjalan. Meski demikian, Doli mengaku belum menerima informasi mengenai rencana pertemuan resmi para ketua umum partai politik untuk menentukan langkah bersama.

Doli mengingatkan setidaknya ada tiga prinsip yang harus menjadi pegangan apabila pertemuan tersebut terlaksana. Pertama, setiap keputusan harus mengutamakan kepentingan rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kedua, langkah politik harus tetap berlandaskan konstitusi, menaati aturan hukum, serta menjunjung etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, keputusan yang diambil tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun keutuhan negara.

Doli juga mengingatkan agar perbedaan sikap antarpartai tidak berkembang menjadi polarisasi berkepanjangan.

Terkait langkah DPR, Doli menilai penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus (pansus) tidak relevan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, jika DPR hendak membawa perkara ini ke ranah politik, mekanisme konstitusional yang tersedia berkaitan dengan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.

“Kalau misalnya ditindaklanjuti itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” kilah dia.

Doli merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Proses tersebut dapat dimulai melalui hak menyatakan pendapat DPR, kemudian diuji Mahkamah Konstitusi sebelum usulan diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sebagai informasi, MA pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan Palal. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Putusan MA tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Namun, putusan itu tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Setiap langkah pemberhentian tetap harus mengikuti tahapan yang ditentukan UUD 1945.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID