Dasco Ogah Komentar Soal Hak Angket Ijazah Gibran: DPR Tunggu Masa Sidang
Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum mau berkomentar banyak soal wacana hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Politikus Gerindra itu beralasan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dasco, selama reses, anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Kondisi itu membuat pembahasan surat dan aspirasi yang masuk ke DPR, termasuk ke Alat Kelengkapan Dewan, belum bisa dilakukan secara optimal.
“Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujarnya.
Putusan MA dan MK Jadi Dasar Wacana
Wacana hak angket mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA/sederajat.
Baca Juga
Dasco mengaku DPR belum menerima salinan lengkap putusan MA tersebut. Karena itu, ia menolak berspekulasi lebih jauh soal langkah politik yang akan diambil parlemen.
PKB Sudah Buka Suara
Dari kubu Partai Kebangkitan Bangsa, sinyal untuk mendorong hak angket sudah muncul. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan partainya sedang mengkaji opsi penggunaan hak angket pasca-putusan MA. Menurutnya, hak angket relevan untuk menyelidiki proses administrasi penerbitan surat keterangan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Sementara Partai Demokrat memilih menunggu. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut sikap resmi partainya akan disampaikan pada awal masa sidang DPR, 10 November 2026, setelah berkoordinasi dengan Gerindra.
DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada Selasa, 10 November 2026. Publik menanti apakah wacana hak angket ijazah Gibran benar-benar bergulir atau berhenti di tataran wacana.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID