MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Bisa Dilimpahkan

1787303615507

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perkara pokok tetap dapat dilimpahkan meski praperadilan sedang berjalan, tetapi sidangnya harus menunggu putusan praperadilan.( Foto: Wikipedia)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru mengenai hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan perkara pidana pokok di pengadilan. Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses perkara berlarut-larut.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA tersebut mengatur situasi ketika seseorang mengajukan praperadilan sementara perkara pidananya telah atau akan dilimpahkan ke pengadilan.

MA merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam ketentuan tersebut, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. KUHAP baru juga mengatur pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Perkara Tetap Bisa Dilimpahkan

Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, MA memberikan pedoman mengenai apa yang harus dilakukan pengadilan ketika permohonan praperadilan muncul sebelum perkara pokok diperiksa.

Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.Namun, pemeriksaan perkara pokok belum boleh dimulai sampai hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Dengan demikian, adanya praperadilan tidak berarti proses pelimpahan perkara pokok harus dihentikan. Yang ditunda adalah penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok di persidangan.

Ketentuan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara yang beririsan dengan proses praperadilan.

Jika Praperadilan Diajukan Setelah Perkara Dilimpahkan

Situasinya berbeda apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian pihak terkait mengajukan permohonan praperadilan. Dalam kondisi tersebut, pengajuan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok.

MA mengatur permohonan praperadilan tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Pengaturan ini menjadi penting karena KUHAP baru membawa perubahan dalam hubungan antara praperadilan dan perkara pokok.

Berbeda dengan KUHAP Lama

Dalam rezim KUHAP sebelumnya, mekanisme praperadilan memiliki konsekuensi berbeda ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa pengadilan. Praktik tersebut antara lain dikenal melalui ketentuan yang menyebabkan permohonan praperadilan gugur setelah pemeriksaan perkara pokok dimulai.

KUHAP baru justru secara tegas menyatakan pemeriksaan perkara pokok tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan praperadilan belum selesai. Hal tersebut dinilai sebagai perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

Pengaturan baru itu juga menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok diperiksa secara substansial di persidangan.

JDIH MA sebelumnya menjelaskan bahwa KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Selain menguji sah atau tidaknya upaya paksa, praperadilan juga mencakup sejumlah persoalan lain, termasuk penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, serta penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

MA Tekankan Kepastian Hukum

MA menyatakan penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Aturan tersebut pada akhirnya membedakan dua kondisi secara tegas. Jika praperadilan lebih dulu didaftarkan sebelum pemeriksaan perkara pokok, perkara pokok boleh dilimpahkan tetapi persidangannya harus menunggu putusan praperadilan.

Sebaliknya, jika perkara pokok sudah dilimpahkan terlebih dahulu, pengajuan praperadilan tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok dan permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Pedoman tersebut diharapkan membuat penerapan KUHAP baru lebih seragam di pengadilan serta mencegah ketidakjelasan mengenai kapan perkara pidana dapat mulai diperiksa ketika terdapat permohonan praperadilan.

(berbagai sumber)