Tarif Parkir Jakarta Naik Berbasis Zonasi, Kawasan Elit seperti Senopati hingga PIK Bisa Capai Rp60.000 Per Jam
Rencana kenaikan tarif parkir ini masih dalam tahap pembahasan di Bapemperda DPRD DKI Jakarta dengan sistem zonasi yang membedakan tarif berdasarkan nilai ekonomi suatu kawasan. (Foto:jakarta.go.id)
Editor: Dinar Kencana
.GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta memasuki babak baru. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyatakan bahwa tarif parkir di ibu kota akan mengalami kenaikan dan penerapannya akan dibedakan berdasarkan sistem zonasi. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah, berpotensi dikenakan tarif parkir tertinggi.
“Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elit, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi. Berbeda daerah pinggiran di Jakarta mungkin akan lebih rendah akan disesuaikan dari daerah,” ujar Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Tarif Motor Rp3.000-Rp15.000, Mobil Rp6.000-Rp60.000 Per Jam
Dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, besaran tarif parkir masih digodok dengan menetapkan batas bawah dan batas atas. Untuk sepeda motor, tarif yang dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif parkir untuk mobil ditetapkan dalam rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Jupiter menegaskan bahwa tidak semua pengendara akan membayar tarif paling tinggi. Besaran tarif akan sangat tergantung pada zona atau kawasan tempat kendaraan diparkir. Selain itu, tarif parkir juga direncanakan dapat mengalami kenaikan setiap tahun.
Polemik di Balik Rencana Kenaikan
Meski mengumumkan skema tarif baru, Jupiter yang juga merupakan Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran ini justru menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif, terlebih kondisi ekonomi saat ini belum pulih sepenuhnya. “Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tegas Jupiter. Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi tata kelola perparkiran terlebih dahulu.
Langkah yang dinilai lebih krusial adalah menutup kebocoran pendapatan, mengoptimalkan aset, dan membangun sistem perparkiran digital yang terintegrasi untuk memastikan transparansi .”Jangan naikkan tarif parkir. Benahi sistemnya, tutup kebocorannya, maksimalkan asetnya, dan tingkatkan PAD tanpa membebani rakyat,” tegas Jupiter.
Digitalisasi dan Penertiban Parkir Liar Jadi Fokus
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mendorong perubahan paradigma dari pendekatan penindakan ke sistem pencegahan. Salah satu usulan utamanya adalah pembangunan database parkir Jakarta yang terintegrasi dan digitalisasi transaksi untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless).
Upaya penertiban terhadap parkir liar juga terus dilakukan. Sebelumnya, Pansus bersama Dishub DKI Jakarta dan Bapenda menyegel lokasi parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh operator dengan izin yang telah habis sejak 2023. Pansus juga mendorong evaluasi izin operasional parkir pada bangunan gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wacana zonasi parkir ini sejalan dengan rencana Pemprov DKI yang sebelumnya telah mengkaji sistem serupa untuk mengatur lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Pembahasan mengenai rentang tarif parkir ini masih dalam proses di Bapemperda DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(berbagai sumber)
