Tilang Manual Vs ETLE: Ini Dia Daftar Pelanggaran yang Masih Kena ‘Sweeping’ Polisi!

1787232204625

Porsi Tilang Manual Kini Hanya 5 Persen, Namun Tetap Incar Pelanggaran Fatal(Foto: korlantas Polri)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia terus bertransformasi menuju digitalisasi. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, tahukah Anda bahwa tilang manual belum sepenuhnya dihapuskan?

Porsi Penindakan: ETLE Mendominasi

Saat ini, Korlantas Polri menerapkan kebijakan penegakan hukum dengan komposisi yang sangat timpang. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE dengan komposisi mencapai 95 persen, sementara penindakan manual hanya sebesar 5 persen. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memanfaatkan teknologi secara maksimal.

Meskipun porsinya kecil, penindakan manual tetap dilakukan secara terukur. Petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk menindak secara manual, namun kebijakan ini bersifat selektif dan situasional. Penindakan langsung oleh petugas difokuskan pada pelanggaran yang kasat mata dan memiliki potensi fatalitas tinggi, serta dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Daftar Pelanggaran Sasaran Tilang Manual

Meski porsinya lebih kecil, tilang manual menyasar pelanggaran yang dinilai sangat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan manual :

Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong): Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising sering dikaitkan dengan kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal.

Aksi balap liar: Aktivitas ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitar.

Melawan arus: Tindakan ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.

Berkendara secara ugal-ugalan: Perilaku mengemudi yang membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Alasan tilang manual masih diperlukan untuk pelanggaran ini karena efek jera langsung dari interaksi antara petugas dan pelanggar dianggap lebih efektif. “Kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” ujar mantan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, beberapa waktu lalu.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik (ETLE)

Berbeda dengan tilang manual, sistem ETLE mampu mendeteksi pelanggaran dalam jumlah yang lebih banyak dan beragam. Kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi. Berikut daftar lengkap pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE :

1. Menggunakan pelat nomor palsu

2. Melawan arus

3. Menerobos lampu merah

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Berboncengan lebih dari satu orang (total 3 orang atau lebih)

6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor

7. Melanggar aturan ganjil-genap

8. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

9. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan

10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone (ponsel)

12. Melanggar batas kecepatan maksimal

Salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian serius adalah penggunaan pelat nomor palsu. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, mengingatkan bahwa pelanggaran ini memiliki konsekuensi pidana. Pelaku pemalsuan pelat nomor dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun sesuai dengan Pasal 391 KUHP yang baru.

Ancaman ini diberikan karena banyak pengendara nekat memasang pelat nomor palsu untuk menghindari jeratan tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Jika Anda melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data STNK. Surat ini berisi konfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadinya pelanggaran.

Penting untuk tidak mengabaikan surat konfirmasi ini. Jika diabaikan, STNK kendaraan Anda akan diblokir, dan Anda tidak dapat mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan.

Perkembangan dan Kelemahan Sistem ETLE

Untuk menutup celah pelanggaran di area yang tidak terjangkau kamera statis, Korlantas Polri terus berinovasi. Baru-baru ini, mereka meluncurkan ETLE Drone Mobile yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mengidentifikasi pelanggar meski menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa tanda nomor. Meski canggih, sistem ETLE juga memiliki kelemahan.

Pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, dari Jakarta Defensive Driving Club (JDDC) mengungkapkan bahwa efek jera dari tilang elektronik tidak langsung dirasakan pelanggar, sehingga kepatuhan yang terbentuk seringkali bersifat semu, hanya di sekitar area kamera saja. Selain itu, surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika kendaraan sudah dijual tetapi belum balik nama.

Tilang Manual pada Operasi Khusus

Meskipun secara umum porsi tilang manual adalah 5 persen, pada operasi khusus seperti Operasi Patuh, persentase ini dapat dinaikkan. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pada Operasi Patuh 2026, porsi tilang manual ditingkatkan menjadi 30 persen untuk menekan angka pelanggaran secara lebih agresif. Dengan memahami perbedaan dan daftar pelanggaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas, baik untuk menghindari sanksi tilang maupun demi keselamatan bersama di jalan raya.

(berbagai sumber)