Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tegaskan lembaganya tak memerintahkan pemblokiran rekening donasi Rp80,9 juta milik koordinator AMPB. Bank Mandiri klaim ikuti perintah aparat, DPR akan klarifikasi.(Foto:ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Polemik pemblokiran rekening donasi untuk aksi demonstrasi terus bergulir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara dan menegaskan tidak pernah meminta penghentian transaksi atau pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (24/8/2026). Penegasan ini muncul setelah sebelumnya beredar kabar bahwa rekening yang digunakan untuk menampung donasi warga Pati senilai Rp80,9 juta itu diblokir oleh Bank Mandiri. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” tegas Ivan saat dikonfirmasi sejumlah media.
Klarifikasi PPATK: Pemblokiran Kewenangan APH
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening berada di tangan aparat penegak hukum (APH) atau penyidik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik memiliki kewenangan,” ujar Ivan, menegaskan bahwa PPATK bukanlah pihak yang meminta pemblokiran. Ia juga menambahkan bahwa APH-lah yang biasanya memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah yang diambil terhadap rekening tersebut.
Terkait kasus ini, Ivan memastikan langkah yang diambil tidak sampai menimbulkan kepanikan atau penarikan dana besar-besaran (money rush) dan kepentingan publik tetap dijaga.
Kronologi Pemblokiran dan Tanggapan Bank Mandiri
Rekening atas nama Supriyono dilaporkan diblokir pada Jumat (21/8/2026), saat dirinya dan rombongan tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang. Di dalam rekening tersebut terkumpul dana donasi dari warga yang rencananya digunakan untuk biaya operasional, logistik, dan akomodasi selama aksi.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul. Pihak bank mengklarifikasi bahwa pemblokiran tersebut bukanlah kebijakan internal sepihak, melainkan tindak lanjut atas permintaan dari aparat penegak hukum. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelas Adhika.
Namun, Bank Mandiri tidak merinci lebih lanjut aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan serta alasan spesifik di balik pemblokiran tersebut.
Reaksi Aktivis dan DPR
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyayangkan pemblokiran yang terjadi mendadak dan dinilainya mempersulit persiapan aksi. “Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” ujar Teguh dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa dana dalam rekening tersebut adalah uang pribadi dan titipan rakyat yang sah, bukan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi langsung kepada Bank Mandiri terkait kejadian ini. “Jadi, kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia menduga ada indikasi tertentu yang membuat bank melakukan pemblokiran, namun tetap akan mempertanyakan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Meski rekening donasi diblokir, rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 dipastikan tetap berjalan. Massa dari Pati dijadwalkan mulai berdatangan ke Jakarta pada 26 Agustus mendatang dengan tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor .
(berbagai sumber)
