DPR Kejar Target Akhir Tahun, RUU Perampasan Aset Dikebut Desember 2026

1787639976009

Komisi III Pede Pengesahan Rampung, Tinggal 8 Pekan Efektif. (Foto: Gerindra)

Editor: A.Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA– Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa waktu efektif yang tersisa untuk pembahasan hanya sekitar delapan minggu di luar masa reses, sehingga proses penyusunan dan pembahasan akan dipercepat.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Rapat Intensif dan Serap Aspirasi Masyarakat

Habiburokhman menjelaskan, dalam waktu delapan minggu tersebut, Komisi III akan menjalani serangkaian tahapan padat. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna DPR pada Desember mendatang.

Untuk mematangkan regulasi, Komisi III mengaku telah menyerap aspirasi secara masif. Sebanyak 35 kali RDPU telah digelar, ditambah tiga kunjungan kerja ke daerah dan penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal dan peta pendapat publik telah terpetakan dengan baik.

Dilema Kehati-hatian vs Percepatan

Di sisi lain, pimpinan DPR menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU ini. Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah situasi rumit yang harus diantisipasi agar tidak menjadi alat kriminalisasi atau disalahgunakan oleh kekuasaan di masa depan. “Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” tegas Sari saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati.

Menurutnya, DPR berkomitmen menyusun undang-undang yang setara bagi seluruh pihak dan menjamin partisipasi publik yang bermakna. Dengan target waktu yang kian mepet, Habiburokhman mengundang masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis mengingat waktu yang terbatas. Ia menambahkan bahwa mayoritas publik mendukung pembentukan RUU ini dengan syarat disusun secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

(berbagai sumber)