MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah: Langkah Tegas Lindungi Kebebasan Kritik

1787914077921

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang dianggap berpotensi membungkam kritik publik dan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.(Foto: ist)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah bersejarah dengan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini secara resmi menghapus ketentuan yang dinilai berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik publik.

“Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Alasan MK: Pasal Penghinaan Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa norma dalam pasal-pasal tersebut membuka ruang interpretasi yang subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dari masyarakat.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” tegas Adies saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut, MK menyoroti potensi chilling effect atau efek menakut-nakuti yang ditimbulkan oleh keberadaan pasal tersebut. Masyarakat dapat merasa takut untuk menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka karena khawatir terjerat pidana. “Norma ini juga dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies.

Melanggar Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Demokrasi

MK menilai bahwa pemerintah dan lembaga negara, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, harus terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Menurut hakim, perlindungan terhadap kehormatan individu tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap institusi negara.

“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” jelas Adies.

MK juga menegaskan bahwa lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek perlindungan dalam norma penghinaan karena lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. “Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” tambahnya.

Warisan Kolonial yang Tak Boleh Dihidupkan Kembali

Salah satu pertimbangan krusial MK adalah temuan bahwa substansi Pasal 240 dan 241 KUHP baru merupakan “hidup kembali”nya pasal-pasal dalam KUHP lama yang telah dinyatakan inkonstitusional. MK merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama tentang penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.

“Dalam pemahaman demikian, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dimaksud dengan cara antara lain merumuskan dengan pasal baru dalam undang-undang,” tegas Adies. Putusan lama tersebut, menurut MK, tidak hanya membatalkan pasal secara formal, tetapi juga membatalkan materi atau substansi yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, menghidupkan kembali substansi serupa dalam KUHP baru dianggap menegasikan prinsip-prinsip konstitusional seperti kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

Perluasan Objek Penghinaan Dikritik MK

MK juga menyoroti perluasan objek yang dilindungi dalam pasal baru ini. Jika sebelumnya hanya melindungi Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 KUHP baru mencakup pemerintah dan sejumlah lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Perluasan ini dinilai tidak tepat dan menimbulkan ketidakpastian.

Ke depannya, implikasi putusan ini sangat signifikan bagi iklim demokrasi di Indonesia. Masyarakat kini memiliki ruang yang lebih aman untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah tanpa khawatir diancam dengan pasal pidana. Putusan ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat praktik demokrasi dan akuntabilitas publik di Indonesia.

( berbagai sumber)