Pemerintah Tegas Larang Operator Seluler Membuat Kuota Pelanggan Hangus tanpa Sebab

News Update Peraturan Komdigi soal Pulsa Hangus

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan merupakan hak yang dilindungi hukum dan tidak boleh dihanguskan tanpa persetujuan konsumen. (Sumber: Istimewa)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota pada Jumat (28/8/2026) untuk memastikan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tegas pemerintah ini diambil menyusul banyaknya aduan konsumen bahwa operator telah mengabaikan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang melarang sisa kuota internet pelanggan hangus otomatis ketika masa aktif paket berakhir. “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, mengutarakan kegelisahan pemerintah atas kepatuhan industri telekomunikasi.

Enam Kewajiban Utama Operator
Surat Edaran ini mengandung enam kewajiban konkret yang harus diterapkan operator seluler mulai sekarang:
Pertama, operator diwajibkan menyediakan paket layanan fleksibel yang beragam, termasuk paket dengan akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), dan inovasi layanan lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.

Kedua, setiap operator harus melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan melalui berbagai mekanisme: akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain. Ini berlaku untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

Ketiga, pemerintah melarang tegas operator membebankan biaya tambahan atas sisa kuota dengan alasan apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif. Kuota adalah hak milik konsumen dan harus dapat digunakan hingga habis.

Keempat, operator wajib memberikan informasi yang mudah diakses kepada pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian wajar, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Kelima, setiap operator harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota.

Keenam, operator harus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai evaluasi layanan secara berkala.

Latar Belakang: Putusan MK Tahun 2025
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan merupakan hak yang dilindungi hukum dan tidak boleh dihanguskan tanpa persetujuan konsumen. Keputusan MK tersebut adalah respons terhadap praktik industri telekomunikasi yang selama bertahun-tahun menghanguskan sisa kuota sebagai mekanisme bisnis.

Sebelumnya, konsumen Indonesia sering mengalami kerugian finansial ketika paket internet bulanan mereka berakhir dengan sisa kuota yang tidak dapat digunakan. Pratik ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar hak-hak ekonomi dasar pengguna jasa telekomunikasi.

Tenggat Waktu dan Pengawasan
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada semua operator untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban ini, dengan implikasi yang akan ditetapkan lebih lanjut untuk operator yang tidak patuh.

Dampak bagi Konsumen
Keputusan pemerintah ini diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat bagi sekitar 500 juta pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Konsumen tidak hanya mendapatkan transparansi harga yang lebih baik, tetapi juga kepastian bahwa nilai pembayaran mereka tidak akan hilang begitu saja.

Implementasi SE ini juga diharapkan menciptakan kompetisi yang lebih sehat di industri telekomunikasi, mendorong inovasi dalam desain paket layanan yang lebih ramah konsumen. (*)

Editor: Zaky Al Hamzah
(Sumber: www.setneg.go.id)