Hukuman Pelaku Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Hendardi: Impunitas Makin Terlihat
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Setara Institute)
GEBRAK.ID — Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan tersebut justru memperlihatkan semakin kuatnya persoalan impunitas dalam penanganan perkara tersebut.
Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berkurang dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Pengadilan juga membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer.
“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” kata Hendardi dalam pernyataan persnya, Minggu (6/9/2026).
Hendardi menilai persoalan sudah muncul sejak awal ketika perkara Andrie Yunus dialihkan ke Peradilan Militer. Menurut dia, mekanisme tersebut tidak tepat karena korban merupakan warga sipil, bahkan seorang pembela HAM.
Baca juga: Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipotong 6 Bulan
Hendardi berpandangan, kasus semacam itu semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan mampu mendapatkan kepercayaan publik.
“Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban,” ujar tokoh hak asasi manusia (HAM) ini.
Sebelumnya, proses penegakan hukum melalui Peradilan Umum telah dimulai oleh kepolisian. Namun, perkara kemudian diambil alih Puspom TNI dan diserahkan ke Peradilan Militer.
Hendardi menilai perubahan jalur tersebut memunculkan persoalan serius terkait independensi dan akuntabilitas. Dia menyoroti potensi konflik kepentingan ketika anggota militer yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil justru diperiksa dan diadili melalui sistem internal institusinya.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi,” kata Hendardi.
SETARA Institute juga mempersoalkan perlakuan terhadap Andrie sebagai korban selama proses hukum. Hendardi menyebut Andrie sempat diminta memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan pada masa kritis, bahkan disertai ancaman pidana.
Menurut Hendardi, tindakan tersebut tidak menunjukkan empati kepada korban dan justru berpotensi memperburuk posisi Andrie dalam proses hukum.
Bagi Hendardi, persoalan kasus ini bukan hanya mengenai berat atau ringannya hukuman. Kredibilitas mekanisme peradilan juga menjadi pertaruhan penting dalam memastikan supremasi hukum dan supremasi sipil.
Hendardi menilai putusan tersebut dapat semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap warga sipil.
“Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” ujar Hendardi menandaskan.
(A. Rayyan K)
