OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Total 1.222 Entitas Keuangan Ilegal Ditindak

1788825094700

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal. (Foto: OJK)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai masih menjadi ancaman bagi masyarakat di tengah semakin berkembangnya layanan finansial berbasis digital.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Dengan demikian, total aktivitas keuangan ilegal yang dihentikan Satgas PASTI sepanjang periode tersebut mencapai 1.222 entitas.

OJK Terima 30.328 Pengaduan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan penindakan terhadap entitas ilegal tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal. Tingginya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masyarakat masih menghadapi risiko dari berbagai penawaran jasa keuangan yang tidak memiliki izin atau menggunakan modus yang menyesatkan.

Pemberantasan Pinjol Ilegal Terus Diperkuat

Dicky menegaskan OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Menurut dia, pemanfaatan teknologi akan menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat upaya tersebut. “Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026, Senin (7/9/2026).

Langkah tersebut diperlukan karena aktivitas keuangan ilegal semakin mudah menyebar melalui kanal digital, termasuk situs web, aplikasi, media sosial, dan berbagai platform komunikasi.

Penindakan Tak Hanya Menyasar Pinjol

Pemberantasan Satgas PASTI juga mencakup berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya. Pada Agustus 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menawarkan investasi aset kripto tanpa izin. OJK menyebut kedua entitas tersebut tidak memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Sebelumnya, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan puluhan pergadaian swasta ilegal. OJK mengingatkan aktivitas gadai tanpa izin dapat merugikan masyarakat, antara lain melalui bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Masyarakat Diminta Waspada Sebelum Meminjam atau Berinvestasi

OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Sebelum menggunakan layanan keuangan digital, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat juga dianjurkan tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Pemberantasan aktivitas ilegal juga berjalan beriringan dengan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK melaporkan hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan dan memverifikasi 1.276.688 rekening.

Dari rekening yang terverifikasi, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp771,2 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kejahatan keuangan digital tidak hanya berasal dari pinjol ilegal, tetapi juga mencakup penipuan, investasi ilegal, dan penyalahgunaan rekening dalam berbagai modus. Karena itu, masyarakat perlu semakin berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan secara digital dan memastikan setiap penyedia jasa yang digunakan memiliki izin dari otoritas terkait.

(Dinar K/berbagai sumber )