LPS: Perbankan Nasional Tetap Sehat
Penguatan intermediasi tersebut dilakukan antara lain melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank. (Foto: www.bi.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, menilai kondisi industri perbankan nasional masih terjaga. Stabilitas tersebut ditopang oleh permodalan yang kuat, risiko kredit yang rendah, serta pertumbuhan Dana Pihak Ketiga.
Menurut Anggito, kondisi tersebut perlu dipertahankan melalui penguatan disiplin pasar. “Persaingan dalam penghimpunan dana harus berlangsung secara sehat agar tidak memicu kenaikan biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit,” ujar Anggito, saat berbicara dalam diskusi Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk “Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional” di Jakarta, 3 September 2026. Dalam sesi yang membahas “Ujian Intermediasi Perbankan dan Likuiditas” tersebut, Anggito berbicara Bersama Gubernur BI Destry Damayanti, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Dalam konteks tersebut, menurut Anggito, LPS menggunakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai salah satu instrumen untuk menjaga disiplin pasar. Tingkat bunga penjaminan bergerak mengikuti perkembangan suku bunga pasar sehingga biaya dana perbankan tetap terkendali dan penyaluran kredit dapat terus mendukung aktivitas ekonomi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan sinergi lintas lembaga untuk memastikan likuiditas perbankan semakin efektif mengalir menjadi pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor prioritas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekspansi dunia usaha, meningkatkan produktivitas, sekaligus menciptakan lapangan kerja di tengah dinamika perekonomian global.
Penguatan intermediasi tersebut dilakukan antara lain melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank. “Kebijakan ini diarahkan agar dukungan likuiditas semakin terfokus pada penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Gubernur BI, Destry Damayanti.
Sinergi Merah Putih untuk Pertumbuhan Ekonomi
BI menegaskan bahwa konsep Sinergi Merah Putih tidak sekadar bermakna kerja sama formal antarotoritas. Sinergi tersebut diarahkan pada penyatuan kekuatan dan penyelarasan kebijakan agar menghasilkan dampak yang lebih nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM, peningkatan produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja.
Sebagai bank sentral, BI akan terus menjaga kecukupan likuiditas sekaligus memperkuat transmisi suku bunga kebijakan. Upaya tersebut ditempuh melalui bauran kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kredit, meningkatkan produktivitas dunia usaha, dan menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Latar Belakang Kebijakan
Dorongan untuk memperkuat intermediasi perbankan datang ketika BI masih melihat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penyaluran kredit. Dalam Laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2026, BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2026 mencapai 12,67 persen secara tahunan, naik dari 11,51 persen pada Mei 2026. Pada periode yang sama, undisbursed loan tercatat sekitar Rp2.490 triliun, atau 21,52 persen dari plafon kredit yang tersedia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan intermediasi bukan semata-mata persoalan ketersediaan likuiditas, tetapi juga bagaimana kapasitas pembiayaan tersebut dapat direalisasikan menjadi aktivitas ekonomi produktif.
Karena itu, BI menyempurnakan KLM mulai 1 September 2026. Selain meningkatkan total insentif hingga maksimal 6 persen dari DPK, BI mengatur kembali alokasi insentif untuk financing channel sektor prioritas dan memperkenalkan KLM Pendalaman Pasar Uang untuk membantu mengatasi segmentasi likuiditas sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang.
Dengan kebijakan tersebut, BI berharap transmisi likuiditas ke sektor riil menjadi semakin efektif. Pada akhirnya, penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu memastikan ruang likuiditas perbankan tidak hanya memperkuat neraca bank, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan bagi UMKM dan sektor prioritas yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor: Zaky Al Hamzah
(Sumber: www.bi.go.id)
