BPOM Tegaskan Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Berlabel Merah Tetap Beredar Bebas
Kebijakan label gizi Nutri-Level bertujuan edukasi masyarakat dan dorong industri pangan turunkan kadar gula, garam, dan lemak, tanpa melarang peredaran produk. (Foto: BPOM)
GEBRAK.ID,JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penerapan kebijakan Nutri-Level sama sekali bukan bertujuan untuk melarang peredaran produk pangan olahan, termasuk yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan produk dengan label merah atau kategori D tetap dapat beredar bebas di pasaran.
“Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita,” ujar Taruna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Rabu (9/9/2026).
Dorong Edukasi dan Inovasi Industri
Taruna menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan Nutri-Level adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk pangan olahan yang lebih sehat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu industri pangan untuk berinovasi menurunkan kandungan GGL dalam produknya. “Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak. Kita berharap rakyat mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Sementara untuk mendorong produsen industri pangan menyediakan produk yang lebih sehat dengan kandungan GGL yang rendah,” jelasnya.
Sistem Nutri-Level yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 ini mengklasifikasikan produk pangan olahan, khususnya minuman, ke dalam empat kategori berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak per 100 mililiter.
Klasifikasi tersebut adalah:·
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL paling rendah.
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
Level C (Kuning): Perlu dikonsumsi secara bijak.
Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, perlu dibatasi konsumsinya.
Masa Transisi dan Cakupan Produk
Ketentuan pencantuman label Nutri-Level saat ini difokuskan pada produk minuman, seperti minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman bubuk, dan konsentrat cair. BPOM memberikan masa transisi atau grace period selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan pada 17 Juni 2026, untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan kemasan produk mereka.
Meskipun saat ini masih dalam tahap edukasi dan bersifat sukarela, BPOM menegaskan bahwa kewajiban pencantuman Nutri-Level pada akhirnya akan bersifat wajib (mandatory) sebagaimana amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dukungan dan Tantangan
Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan ahli gizi yang menilai Nutri-Level dapat menjadi alat bantu efektif bagi masyarakat. Namun, para ahli juga mengingatkan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada edukasi publik yang masif agar masyarakat tidak salah tafsir dan mampu memahami informasi gizi secara utuh.
Sementara itu, beberapa elemen masyarakat melalui Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia meminta BPOM mengkaji ulang aturan ini. Mereka menilai Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 berpotensi menciptakan standar ganda dan lebih mengakomodasi kepentingan industri dibandingkan perlindungan kesehatan publik.
Menanggapi hal ini, BPOM berkomitmen untuk terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan memastikan implementasinya berjalan proporsional serta bermanfaat bagi semua pihak.
(Dinar K/ berbagai sumber)
