Vonis Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Diperberat, Ibrahim Arief Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: Instagram)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Ibrahim, Bayu Perdana, mengatakan langkah kasasi ditempuh karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan tingkat banding, terutama terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
“Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan,” kata Bayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Bayu berharap MA dapat memeriksa kembali perkara tersebut secara menyeluruh. Tim hukum juga meminta hakim kasasi memperbaiki penerapan hukum dalam putusan sebelumnya dan memberikan keputusan yang dianggap adil, termasuk membebaskan Ibrahim dari perkara tersebut.
Menurut Bayu, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah materi untuk dituangkan dalam memori kasasi. Ibrahim bahkan disebut mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.
Dari analisis tersebut, tim hukum mengeklaim menemukan sejumlah pola yang mereka nilai menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar.
“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bayu.
Putusan Banding Perberat Hukuman
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Ibrahim dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda Rp500 juta, dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, Ibrahim dapat menjalani pidana tambahan selama empat tahun.
Putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibrahim. Dalam putusan tersebut, Ibrahim tidak dibebani uang pengganti Rp5 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kemendibudristek kala itu adalah Nadiem Makarim yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam perkara tersebut, pengadaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam keseluruhan perkara disebut mencapai Rp5,26 triliun.
Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap kasasi. Putusan MA nantinya akan menentukan kelanjutan perkara Ibrahim Arief setelah adanya keberatan dari pihak terdakwa terhadap putusan banding.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
