OJK: Insentif Motor Listrik Berpotensi Dorong Pembiayaan Multifinance
Kolase foto - Wuling Aira EV (kiri) dan BYD Atto 2 (kanan) yang dipamerkan di Gakindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (3/8/2026). (Foto: ANTARA/Pamela Sakina)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pemerintah memberikan insentif pembelian motor listrik berpotensi meningkatkan penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan multifinance (pembiayaan). Prospek tersebut sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik yang telah mencapai Rp25,49 triliun pada Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pembiayaan kendaraan listrik pada Juli 2026 tumbuh 37,84 persen secara tahunan atau year on year (yoy). “Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance pada Juli tumbuh 37,84% yoy mencapai Rp25,49 triliun, didukung oleh segmen roda dua listrik dan hybrid yang tumbuh 48,87% yoy,” kata Agusman, dikutip di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Agusman, pertumbuhan pembiayaan tersebut terutama ditopang segmen kendaraan roda dua listrik dan hybrid. Tren itu dinilai masih memiliki ruang untuk berkembang apabila insentif pembelian motor listrik kembali diberikan pemerintah. “Insentif motor listrik berpotensi mendorong pembiayaan kendaraan listrik karena membuat harga motor listrik lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Rencana pemberian insentif tersebut sebelumnya disiapkan pemerintah dengan anggaran Rp3 triliun. Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Agustus 2026, skema yang disiapkan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit motor listrik, dengan anggaran secara teoritis dapat mencakup hingga 1 juta unit. Namun, pelaksanaan dan penyaluran program masih menunggu penyusunan regulasi teknis.
Dari sisi industri pembiayaan, peningkatan keterjangkauan harga motor listrik dapat membuka peluang pertumbuhan permintaan kredit atau pembiayaan. Konsumen yang sebelumnya mempertimbangkan harga pembelian kendaraan dapat memiliki ruang lebih besar untuk mengakses skema pembiayaan melalui perusahaan multifinance.
Namun, perkembangan pembiayaan kendaraan secara keseluruhan masih menghadapi tekanan. Pada Juli 2026, pembiayaan kendaraan roda empat oleh industri multifinance terkontraksi 2,43 persen yoy menjadi Rp230,92 triliun. Pembiayaan kendaraan roda empat bekas juga masih mengalami kontraksi sebesar 3,64 persen yoy menjadi Rp87,77 triliun. Sebaliknya, pembiayaan kendaraan listrik atau hybrid bekas mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 103,06 persen yoy menjadi Rp1,52 triliun pada Juli 2026.
Agusman menilai perkembangan kendaraan listrik memberikan peluang bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan diversifikasi bisnis sekaligus menyesuaikan produk dengan perubahan preferensi konsumen. “Pembiayaan kendaraan masih menghadapi tantangan. Ke depan, multifinance perlu memperkuat diversifikasi produk, meningkatkan kualitas layanan, serta menyesuaikan skema pembiayaan dengan kebutuhan dan preferensi konsumen,” paparnya.
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Rencana insentif motor listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong adopsi kendaraan listrik dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional. Pemerintah pada 2026 menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program tersebut, dengan skema insentif Rp3 juta per unit. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan anggaran tersebut secara matematis dapat mencakup hingga 1 juta unit, meskipun realisasi penyerapan akan bergantung pada daya serap pasar dan kapasitas produksi domestik.
Kebijakan insentif kendaraan listrik juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri. Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan berbagai kebijakan insentif fiskal untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik. (*)
(Zaky Al Hamzah)
