BPJS Kesehatan Ungkap Dampak Jika Tunggakan JKN Dihapus, 23 Juta Peserta Berpotensi Aktif Lagi

1789550969676

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut penghapusan tunggakan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif JKN. (Foto: ist)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Wacana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan pihaknya masih melakukan advokasi kepada pemerintah terkait rencana tersebut.

Prihati menyebut penghapusan tunggakan berpotensi memberikan dampak langsung terhadap jumlah peserta aktif JKN. Sekitar 23 juta peserta yang saat ini memiliki tunggakan berpeluang kembali aktif apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. “Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran, Rp 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif,” kata Prihati kepada wartawan di Cimahi, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah meningkatkan cakupan peserta aktif Program JKN. Sebab, jumlah masyarakat yang sudah terdaftar dalam program JKN tidak otomatis seluruhnya berstatus aktif.

Cakupan JKN Sudah 284,3 Juta Jiwa

Data terbaru menunjukkan cakupan kepesertaan JKN terus meluas. Per 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk telah mendapatkan perlindungan melalui Program JKN atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia. Namun, cakupan kepesertaan tersebut masih menghadapi persoalan peserta yang tidak aktif, termasuk mereka yang memiliki tunggakan iuran.

Dalam konteks inilah rencana penghapusan tunggakan dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan jumlah peserta aktif. BPJS Kesehatan sebelumnya mencatat terdapat sekitar 23 juta peserta yang mempunyai tunggakan dengan nilai sekitar Rp14 triliun. Data tersebut disampaikan dalam pembahasan pemerintah mengenai rencana pemutihan tunggakan.

Penghapusan Tunggakan Masih Menunggu Aturan

Rencana penghapusan tunggakan bukan isu baru. Pemerintah sejak 2025 telah membahas skema untuk memberikan keringanan kepada peserta yang memiliki tunggakan, terutama peserta dari kelompok yang mengalami kesulitan membayar iuran. Pada Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rancangan kebijakan penghapusan tunggakan telah melalui proses harmonisasi di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.

Saat itu, pemerintah juga mencatat jumlah peserta JKN tidak aktif sekitar 63 juta orang, yang tidak seluruhnya disebabkan tunggakan karena terdapat pula peserta yang mengalami perubahan atau mutasi kepesertaan.

Menteri Keuangan saat itu juga menyatakan pemerintah menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp20 triliun untuk program tersebut. Sementara nilai tunggakan yang dikaitkan dengan sekitar 23 juta peserta berada di kisaran Rp14 triliun.

Hingga Agustus 2026, penerbitan regulasi dan mekanisme teknis penghapusan tunggakan masih menjadi bagian yang dinantikan. Direktur Utama BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut tambahan dukungan APBN Rp20 triliun masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan Perpres terkait penghapusan tunggakan juga masih ditunggu.

Peserta Tetap Harus Membayar Iuran Setelah Aktif

Penghapusan tunggakan tidak berarti peserta dapat terbebas dari kewajiban membayar iuran untuk periode berikutnya. Dalam penjelasan sebelumnya, BPJS Kesehatan menekankan bahwa peserta yang masih mampu membayar iuran diharapkan melanjutkan kepesertaan secara aktif dan tidak kembali menunggak setelah mendapatkan penghapusan tunggakan.

Hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan program JKN yang menggunakan prinsip gotong royong. Kepesertaan aktif diperlukan agar peserta dapat memperoleh perlindungan ketika membutuhkan layanan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan pembiayaan program.

Peserta Aktif Jadi Tantangan Berikutnya

Perluasan kepesertaan JKN juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Dalam pertemuan dengan fasilitas kesehatan pada 15 September 2026, Prihati mengatakan keberhasilan JKN tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya masyarakat yang terdaftar.

Hingga 1 September 2026, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.816 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.221 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.

Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membayar pelayanan peserta JKN. Dengan cakupan kepesertaan yang sudah mencapai lebih dari 98 persen populasi, tantangan berikutnya bukan hanya memperluas jumlah peserta, tetapi juga memastikan peserta tetap aktif dan memperoleh layanan kesehatan yang bermutu.

Rencana penghapusan tunggakan sekitar 23 juta peserta kini masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah. Jika aturan tersebut diterbitkan, kebijakan itu berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk mengubah peserta yang saat ini tidak aktif akibat tunggakan menjadi peserta aktif JKN.

(Dinar K/ berbagai sumber)