Tuntut UMP 2027 Naik 9,5%, Buruh Siapkan Aksi Besar Oktober

1789550996376

KSPI tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. (Foto: dok.KSPI)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) berencana menggelar gelombang aksi unjuk rasa pada Oktober 2026.

Tuntutan utamanya: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan waktu pasti aksi masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan aksi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat daerah.

“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” jelas Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).

Lima Agenda Tuntutan Buruh

Dalam aksi gelombang yang disiapkan, kelompok buruh akan membawa lima agenda utama:

1. Kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5%-9,5%

2. Mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

3. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya

4. Menghapus skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 1685.

5. Menghapus pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5% menjadi 0%Terkait pajak JHT, Said mengingatkan Menteri Keuangan yang baru. “Kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%,” ucapnya.

Dasar Perhitungan Kenaikan 9,5%

Usulan kenaikan 7,5%-9,5% tidak muncul tanpa dasar. Said menjelaskan, perhitungan mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yang menggunakan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%. Dengan menggunakan indeks alfa tertinggi 0,9, perhitungan rata-rata nasional menghasilkan angka 7,7%.“Jadi 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9. Maka ketemu angka 7,7%,” jelas Said. Batas bawah 7,5% diambil untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, sedangkan batas atas 9,5% merujuk pada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara yang mencapai 20,05%.

UMP 2026 dan Ketimpangan Jakarta

Tuntutan kenaikan ini tidak lepas dari kekecewaan buruh terhadap penetapan UMP 2026. Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17% dari tahun sebelumnya. Namun, angka ini masih di bawah UMK Kota Bekasi (Rp5.999.443), Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885), dan Karawang (Rp5.886.853). KSPI menilai UMP Jakarta belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS yang mencapai Rp5,89 juta.

Said menyebut kebijakan ini “memiskinkan buruh Jakarta secara struktural”. Persoalan ini telah berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KSPI menggugat penetapan UMP Jakarta 2026 setelah surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak mendapat tanggapan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan UMP sudah sesuai amanat PP 49/2025 dan menjadi kewenangan gubernur.

Dinamika Ekonomi dan Daya Beli

Di sisi lain, data ekonomi menunjukkan konsumsi domestik masih menjadi penopang utama pertumbuhan. Permata Institute for Economic Research (PIER) mencatat konsumsi rumah tangga tetap menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi, meskipun perannya sedikit menurun dari 5,52% menjadi 5,06% secara tahunan pada kuartal II 2026. Namun, Indonesian Business Council (IBC) menilai pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,61% pada kuartal I 2026 belum mencerminkan penguatan daya beli masyarakat secara luas.

Kenaikan upah riil pekerja selama setahun terakhir hanya sekitar 2% setelah memperhitungkan inflasi. Survei Mandiri Institute terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (SME) juga menunjukkan tekanan. Sebanyak 22,8% pelaku SME mengalami penurunan margin ketika harga bahan baku naik bersamaan dengan daya beli yang lemah.

Sektor perdagangan menjadi kelompok paling terjepit, dengan 53% di antaranya mengalami kondisi tersebut.

Pemerintah Belum Merespons

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Proses penetapan upah minimum tahunan biasanya melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan penetapan oleh gubernur masing-masing sesuai PP 49/2025.

Said menegaskan, aksi Oktober akan menjadi kelanjutan dari perjuangan yang telah berlangsung sejak awal tahun. “Kita nggak mau gerakan buruh menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau kita lakukan di September,” pungkasnya, mengisyaratkan strategi penundaan aksi hingga momentum yang dinilai tepat.

(Dinar K/ berbagai sumber)