MK Masuk Tahap Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang Ijazah Gibran di MK - 6

MK melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta. (Foto: Courtesy MK RI/Gebrak.Id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian pada Rabu malam, 30 September 2026, di Gedung MK, Jakarta.

Sidang tersebut memeriksa keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Agenda sidang juga mencakup pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Sidang tersebut memeriksa keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Agenda sidang juga mencakup pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memimpin sidang tersebut. “Sebelum kita masuk ke agenda persidangan, perlu diberitahu bahwa Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa memimpin sidang malam ini,” kata Saldi.

Pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Selain itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi. Keempatnya terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilpres 2024.

Tahap pembuktian ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Berdasarkan jadwal MK, pada 1 Oktober 2026 agenda berlanjut pada pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (*)

(Zaky Al Hamzah/Mahkamah Konstitusi RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID