Kemendikdasmen Siapkan UKBI Gratis bagi Guru Mulai 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kebijakan pembebasan biaya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru mulai 2027. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi berbahasa Indonesia para pendidik di berbagai jenjang pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat membuka kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra (BBS) di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Abdul Mu’ti mengatakan telah membicarakan rencana pembebasan biaya itu dengan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.
“Saya sudah bicara dengan Ibu Sesjen Suharti, insyaAllah akan kami penuhi. Paling tidak mulai tahun depan UKBI untuk guru itu kami bebaskan dari biaya,” kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut diharapkan memudahkan guru dalam mengukur kemampuan berbahasa Indonesia berdasarkan standar yang jelas. Kebutuhan ini dinilai penting, terutama bagi guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Baca Juga
Mu’ti menjelaskan, pengukuran kemampuan berbahasa perlu memiliki instrumen yang terstandar. Ia membandingkannya dengan bahasa Inggris yang memiliki tes kompetensi, seperti Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan International English Language Testing System (IELTS).
Meski demikian, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia tidak hanya menjadi kebutuhan guru Bahasa Indonesia. Guru yang mengajar mata pelajaran lain juga perlu memiliki kemampuan berbahasa yang baik agar dapat menyampaikan materi secara jelas dan tepat kepada peserta didik.
UKBI Jadi Alat Ukur Kemampuan Berbahasa
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia merupakan instrumen untuk mengukur kemampuan seseorang menggunakan bahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis. Pengujian ini dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di lingkungan Kemendikdasmen.
Berdasarkan panduan resmi UKBI Adaptif, pengujian mencakup lima bagian, yakni mendengarkan, merespons kaidah, membaca, menulis, dan berbicara. Pelaksanaannya berlangsung secara daring sehingga peserta dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang tersedia.
Peserta yang menyelesaikan ujian akan memperoleh sertifikat berisi hasil pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia. Sertifikat UKBI tersebut berlaku selama dua tahun.
Sebelum rencana pembebasan biaya bagi guru diterapkan, tarif UKBI untuk masyarakat umum tercatat sebesar Rp300.000, sedangkan mahasiswa dikenai biaya Rp100.000. Sementara itu, pelajar warga negara Indonesia dapat mengikuti ujian tanpa biaya.
Rencana Kemendikdasmen menggratiskan UKBI bagi guru menjadi salah satu upaya memperluas akses pengukuran kompetensi bahasa. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong para pendidik terus meningkatkan kemampuan berbahasa sekaligus membiasakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan sekolah.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID