Harga Emas Antam Selasa 3 November 2026: Rp2,541 Juta per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pada pukul 09.29 WIB, harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.541.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.531.000 per gram. (Foto: Pixabay)
GEBRAK.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pada pukul 09.29 WIB, harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.541.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.531.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Senin (2/11/2026), harga emas Antam naik Rp5.000 dari Rp2.526.000 menjadi Rp2.531.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback juga meningkat menjadi Rp2.311.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam.
Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi.
Daftar Harga Emas Antam 3 November 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan beratnya pada Selasa (3/11/2026):
Baca Juga
- 0,5 gram: Rp1.320.500
- 1 gram: Rp2.541.000
- 2 gram: Rp5.022.000
- 3 gram: Rp7.508.000
- 5 gram: Rp12.480.000
- 10 gram: Rp24.905.000
- 25 gram: Rp62.137.000
- 50 gram: Rp124.195.000
- 100 gram: Rp248.312.000
- 250 gram: Rp620.515.000
- 500 gram: Rp1.240.820.000
- 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.481.600.000
Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembeli dapat memilih emas dalam berbagai ukuran sesuai kebutuhan dan anggaran. Namun, calon pembeli perlu membedakan harga dasar yang tercantum dari total biaya transaksi setelah memperhitungkan pajak yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan. Berdasarkan informasi dalam bahan harga Logam Mulia, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan tersebut langsung mengurangi nilai pembayaran kepada penjual.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam informasi harga tersebut.
Masyarakat dapat mengecek harga terbaru, rincian produk, dan informasi transaksi melalui situs resmi Logam Mulia di https://www.logammulia.com. Pemeriksaan harga sebelum membeli atau menjual kembali emas penting dilakukan karena perubahan harga dapat memengaruhi nilai transaksi.
Kenaikan harga harian juga tidak menjamin harga emas akan terus bergerak naik. Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan tujuan pembelian, jangka waktu investasi, serta selisih harga beli dan harga jual kembali sebelum mengambil keputusan.
(Devona R/Sumber: Logam Mulia)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID