PN Jakarta Timur Batasi 80 Pengunjung Saat Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

1793752662163

Sidang terbuka untuk umum namun pengunjung tetap harus mengikuti aturan kapasitas demi tertib jalannya persidangan. (Foto: ist)

GEBRAK. ID, JAKARTA— Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan persidangan dengan agenda kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah palsu akan berlangsung ketat namun tetap terbuka untuk umum. Kepala PN Jakarta Timur Efendi menyatakan kapasitas ruang sidang utama hanya mampu menampung maksimal 80 orang, sehingga pembatasan pengunjung tidak dapat dihindari.

“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” ujar Efendi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Efendi menegaskan pihaknya akan bersikap netral dan tidak akan membedakan antara pendukung Jokowi maupun pendukung para terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Seluruh pengunjung yang masuk tetap harus mengikuti aturan kapasitas demi tertibnya jalannya persidangan.

Jokowi Bersaksi Dua Kali dalam Sehari

Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam dua persidangan berbeda pada Kamis (5/11/2026) mendatang. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, sidang perkara dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar pada pukul 09.00 WIB, sementara sidang perkara Dokter Tifa dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus karena Jokowi sejak awal telah mengantongi seluruh alat bukti dan fakta yang akan disampaikan kepada majelis hakim. “Sejauh ini Pak Jokowi confirm hadir di persidangan hari Kamis nanti,” kata Yakup, Selasa (3/11/2026).

Pengamanan Berlapis dan Antisipasi Gesekan Massa

Selain pembatasan kapasitas ruang sidang, aparat kepolisian menyiapkan skema pengamanan berlapis. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan pengamanan dibagi menjadi tiga ring, yakni ring 1 di dalam ruang sidang, ring 2 di area gedung pengadilan, dan ring 3 di bagian luar gedung.

Antisipasi khusus dilakukan terhadap potensi pertemuan massa dari kedua kubu pendukung. Pihak kepolisian telah menyiapkan lokasi parkir terpisah agar pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak berkumpul di satu area yang sama.

“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari Roy Suryo maupun dari dokter Tifa,” ujar Alfian.

Perkara Bermula dari Tudingan Ijazah Palsu

Perkara ini berawal dari tudingan yang dilontarkan Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui unggahan di media sosial terkait keaslian ijazah S-1 Jokowi. Jaksa Penuntut Umum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur pencemaran nama baik. Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai data akademik yang ada.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian immateriil bagi Jokowi, berupa tercemarnya nama baik secara personal hingga munculnya pihak-pihak lain yang ikut menuduh ijazah tersebut palsu.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara ini tercatat sebagai momen langka. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyebut ini kali pertama seorang mantan presiden hadir langsung di persidangan pidana dan memberikan keterangan layaknya warga negara biasa.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID