Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset dengan Serap Masukan Akademisi dan Mahasiswa
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Antara/Bagus AR)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kali ini, DPR menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa guna menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.
Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin agenda yang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan.
Sahroni menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menampung masukan sekaligus memperdalam sejumlah materi dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR juga mendapat kesempatan untuk menanggapi langsung pandangan para narasumber.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi. Mereka adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
Baca Juga
Selain itu, DPR mengundang Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) untuk menyampaikan pandangan dari kalangan organisasi mahasiswa.
Pelibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian dari upaya DPR menyerap aspirasi sebelum merumuskan ketentuan dalam RUU tersebut. Masukan dari akademisi dan ekonom diharapkan dapat memperkaya pembahasan, terutama terkait aspek hukum, ekonomi, serta dampak penerapan mekanisme perampasan aset.
Sebelumnya, sejumlah kalangan juga mengingatkan agar pengaturan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pernah menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana, sekaligus memastikan mekanisme hukum tetap berjalan secara adil.
Panja Dipimpin Habiburokhman
Untuk mempercepat pembahasan, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipercaya memimpin panja tersebut, sedangkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menjabat wakil ketua.
Pembentukan panja menjadi salah satu tahapan penting setelah RUU Perampasan Aset resmi mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan target agar pembahasan RUU tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026. “Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” kata Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi III DPR pun mempercepat rangkaian RDPU dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Ketua Panja Habiburokhman menyebut sedikitnya 20 elemen masyarakat direncanakan memberikan masukan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga kalangan cendekiawan.
Dengan tenggat pembahasan yang semakin dekat, DPR perlu menyeimbangkan percepatan legislasi dengan ketelitian merumuskan aturan. RUU ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum, hak pihak ketiga, dan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
(Saeful Imam/Sumber: DPR RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID