Usai 5,5 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Irit Bicara
KPK membuka peluang memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih perlu mendalami sejumlah materi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan uang di lingkungan kementerian tersebut.(Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK. ID, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Nusron menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama sekitar 5,5 jam. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba pada pukul 09.22 WIB dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.51 WIB. Namun, setelah menjalani pemeriksaan panjang tersebut, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media mengenai materi yang didalami penyidik.
Nusron hanya memberikan sedikit penjelasan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia sempat menyinggung persoalan perjalanan dinas ke luar negeri yang menurutnya telah dilengkapi izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Nusron tidak menguraikan secara terperinci pertanyaan yang diajukan penyidik maupun keterangannya mengenai dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Datang atas Inisiatif Sendiri Setelah Dua Kali Tidak Hadir
Kehadiran Nusron di Gedung KPK pada Rabu pagi terbilang tidak terjadwal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada hari tersebut. Menurut Budi, Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya atas inisiatif sendiri. Keterangan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan pada Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertama dilakukan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dengan kedatangannya pada 4 November 2026, Nusron akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK Usut Dugaan Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan serta pembukaan blokir sejumlah bidang tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berawal dari persoalan sembilan bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Summarecon.
Sejumlah bidang tanah itu diketahui masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Ahli waris mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang bersangkutan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB tersebut.
Pihak Summarecon kemudian diduga melakukan upaya negosiasi untuk membuka blokir tanah. KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, melalui perantara untuk memuluskan pembukaan blokir tersebut.
Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta kalangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan tanah dan pembukaan blokir HGB Summarecon. Delapan orang tersebut adalah:
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Erwin, pihak swasta.
Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Sita Uang dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pihak di lingkungan kementerian. Salah satu temuan yang diberitakan adalah mutasi rekening Arif Sugiyanto dengan nilai yang diduga mencapai Rp10 miliar.
KPK masih terus mendalami keterkaitan para pihak, aliran dana, serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan.
Hingga pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026), belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan secara terperinci mengenai seluruh materi pemeriksaan maupun kesimpulan penyidik atas keterangan yang disampaikan Nusron.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID