BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Humas Kemnaker)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam keterangan Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Besaran bantuan tersebut berasal dari alokasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026? Berikut sejumlah persyaratan utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah jika nilainya lebih tinggi.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungannya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan serupa berlaku dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi wilayah yang tidak memiliki UMK.
Indah mengingatkan perusahaan agar menyampaikan data pekerja secara benar dan akurat. Masyarakat dapat memantau informasi serta mengecek status penerima melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
(Devona R/Sumber: Kemnaker)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID