Mantan PM Malaysia Najib Razak Bayar Denda Rp223 Miliar, Jalan Menuju Tahanan Rumah Terbuka
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak memenuhi salah satu syarat pengampunan bersyarat dengan membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp223,4 miliar. Pembayaran tersebut membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah. (Foto: Antara)
GEBRAK.ID — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak memenuhi salah satu syarat pengampunan bersyarat dengan membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp223,4 miliar. Pembayaran tersebut membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah.
Kantor berita nasional Malaysia, Bernama, melaporkan pembayaran dilakukan pada Jumat (6/11/2026) melalui petugas khusus Najib, Ahmad Lutfi Azhar, yang mendatangi bagian administrasi pidana Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Namun, denda tersebut bukan dibayarkan Najib seorang diri. Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) menyatakan telah menyelesaikan pembayaran melalui dana solidaritas yang sebelumnya mereka galang untuk membantu mantan pemimpin partai tersebut.
Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki mengatakan, penggalangan dana bertajuk Najib Razak Solidarity Fund telah mencapai jumlah yang dibutuhkan. Partai itu kemudian menuntaskan seluruh proses pembayaran kepada pengadilan.
Sultan Ibrahim, Raja Malaysia, sebelumnya memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada 18 September 2026. Keputusan tersebut memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam perkara SRC International di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda dan mematuhi ketentuan pengampunan.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga telah menerbitkan perintah tahanan rumah setelah pembayaran denda diselesaikan. Meski demikian, masih ada proses administratif sebelum Najib dapat meninggalkan Penjara Kajang dan menjalani masa hukumannya di rumah.
Najib mulai menjalani hukuman penjara pada 23 Agustus 2022 setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan vonis dalam kasus penyalahgunaan dana 42 juta ringgit milik SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada 2024, Dewan Pengampunan mengurangi hukumannya dari 12 tahun menjadi enam tahun serta memangkas denda dari 210 juta menjadi 50 juta ringgit.
Perkembangan ini tidak berarti seluruh perkara hukum Najib selesai. Ia juga menghadapi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah terkait penyalahgunaan dana 1MDB senilai 2,3 miliar ringgit. Najib telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Devona R/Sumber: Bernama, Anadolu)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID