Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap, Segera Disidangkan Pekan Depan

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan Ricky Rizal (foto: tangkapan layar youtube/wa)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas 11 tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022). Kasus tersebut ditargetkan untuk naik ke persidangan dalam waktu sepekan mendatang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadhil Zumhana mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut terkait dengan dua kasus. Kasus pertama, terkait perkara pembunuhan. Dalam kasus tersebut, berkas perkaranya ada lima tersangka. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan obstruction of justice yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Informasi dari tim penuntut umum, dua perkara ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Untuk kasus pembunuhan berencana dan untuk perkara yang awam disebut obstruction of justice,” ujar Fadhil dalam keterangan pers di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadhil menerangkan, dalam berkas perkara pembunuhan tersangkanya tetap lima orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu disangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan tindak pidana obstruction of justice.

Tersangka dalam pidana turunan itu, ada tujuh, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Mengacu berkas perkara, tujuh tersangka itu dijerat sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Tujuh tersangka itu juga dijerat dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.

Menurut Fadhil, dalam pemberkasan semua tersangka pada dua kasus itu, ada pengkhususan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana yang berbeda, yakni terkait dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan dan obstruction of justice. Karena itu untuk efisiensi pendakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penggabungan berkas. Hal tersebut, kata Fadhil, boleh dilakukan menurut Pasal 141 KUHAP.

Lanjut Fadhil mengatakan, setelah berkas perkara 11 tersangka pada dua kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU masih punya waktu untuk menyusun dakwaan dan proses tahap dua pelimpahan berkas ke pengadilan. Dalam waktu sepekan, ia berharap semua berkas perkara yang sudah lengkap itu bisa diajukan ke pengadilan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.