Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Juru Bicara KPK Jelaskan Alasannya

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang kini masuk tim pembela hukum Ferdy Sambo. (foto: antara/benardy f) 

JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menunjuk mantan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara. Keluarga Sambo juga menunjuk eks staf KPK lainnya, Rasamala Aritonang, untuk masuk dalam tim pembela hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Febri mengaku akan objektif sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Ia bersedia menjadi tim pendampingan hukum kasus tersebut lantaran permintaan dari Keluarga Sambo beberapa pekan lalu. Febri pun mengaku sudah mempelajari kasus pembunuhan tersebut dan bertemu dengan Putri sebagai pemberi kuasa.

Febri menegaskan akan tetap objektif dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kasus tersebut. “Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri, seperti dikutip Antara, Rabu (28/9/2022).

Sedangkan Rasamala menerangkan, ada tiga aspek yang membuatnya menerima pemberian kuasa hukum tersebut. Aspek pertama, kata Rasamala, adanya komitmen untuk terbuka dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Komitmen terbuka terlihat dengan kemauan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk membeberkan selebar-lebarnya fakta dan kebenaran dari peristiwa pembunuhan tersebut di pengadilan nantinya.

Aspek lain yang membuat Rasamala dapat menerima pemberian kuasa itu menyangkut soal dinamika publik yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk, lanjut dia, soal kontroversi hasil temuan dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan kematian Brigadir J itu adalah peristiwa extra judicial killing.

Istilah itu mengacu pada jenis pelanggaran HAM berupa pencabutan nyawa seseorang di luar sistem hukum dan peradilan. Komnas HAM juga menyatakan terjadinya praktik obstruction of justice dalam pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu. Hasil temuan Komnas HAM yang mengundang spekulasi publik, menyangkut soal pembunuhan Brigadir J tersebut terjadi karena latar belakang peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual itu berupa pemerkosaan.

Alasan lain yang membuat Rasamala menerima pemberian kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu karena alasan objektif hukum. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia yang berhak atas pembelaan dari hukum yang adil.

Rasamala menambahkan, terlepas dari perdebatan pro dan kontra di publik atas peran serta status tersangka Ferdy Sambo dan Putri, keduanya berhak untuk mendapatkan keadilan.

Keadilan yang dimaksud itu, bukan berarti keduanya harus diupayakan bebas, atau lepas dari jeratan hukuman. Namun, dikatakan Rasamala, keduanya tetap harus mendapatkan keadilan berupa pengadilan dan proses hukum yang objektif, transparan, adil, dan imparsial. “Termasuk untuk keduanya mendapatkan pembelaan yang proporsional dari tim penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami untuk memastikan hal tersebut,” tegas dia.

Ferdy Sambo dan Putri adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka lain dalam kasus ini adalah pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM), dan dua ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.