Jadi Tersangka Pemberi Suap ke Hakim Agung MA, Pengacara YP: Sistem Peradilan Kita Buruk, Kami akan Buka Semuanya!

Pengacara Yosep Parera (YP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (foto: republika.co.id)
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan seorang pengacara bernama Yosep Parera (YP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Yosep menganggap ia merupakan korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia.

"Inilah sistem yang buruk di negara ini, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas itu harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kami," kata Yosep usai diperiksa KPK, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/9/2022).

Namun demikian, Yosep mengakui perbuatannya bersama seorang pengacara bernama Eko Suparno, telah memberikan sejumlah uang suap kepada pihak MA. Uang itu untuk memuluskan keinginan kliennya agar pengajuan kasasi di tingkat MA terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana bisa dinyatakan pailit. "Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkap Yosep.

Intinya, Yosep akan membuka semua kebobrokan di MA. Ia pun siap menerima hukumannya demi ketaatan pada hukum. "Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah. Kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini," jelasnya.

Yosep menegaskan, pihaknya memberikan uang suap itu karena memang diminta oleh pihak MA. Namun, ia enggan merinci siapa sosok yang meminta uang tersebut. Ia hanya menyebut bahwa dirinya tidak mengenal Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.

"Ada permintaanlah. Saya tidak kenal sama hakim agungnya," ucap Yosep menjelaskan.

Sebagai penerima dugaan suap dalam kasus itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan perdata itu diajukan oleh dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara, Jumat (23/9/2022).

Firli mengungkapkan, penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (21/9/2022). Operasi senyap tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.