Kompolnas Soroti AKBP Purnawirawan ESBW yang Biarkan Mahasiswa UI Terkapar 30 Menit Hingga Meninggal

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Benny Mamoto. (foto: tribunnews.com. gita irawan)

JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Benny Mamoto menyoroti keterangan yang menyebut AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono (ESBW) membiarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) terkapar sekitar 30 menit hingga meninggal dunia. Usai terlibat kecelakaan yang menyebabkan Hasya meninggal pada 7 Oktober 2022 lalu, Eko SBW tidak segera mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Oleh karena itu, Benny mengatakan, Kompolnas merekomendasikan agar ada pemeriksaan dari ahli terkait fakta bahwa Eko SBW membiarkan Hasya terkapar sekian lama. Padahal purnawirawan polisi itu yang awalnya diduga sebagai pelaku tabrak lari, ada di lokasi kecelakaan tersebut.

"Tentunya kami dari Kompolnas menyarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke rumah sakit itu bagaimana," kata Benny, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, Kompolnas juga memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Namun rekomendasi tersebut tidak dibeberkan secara rinci.

Benny yang juga purnawirawan polisi berpangkat irjen, hanya menyebut rekomendasi itu sangat teknis. Kompolnas juga memantau rekonstruksi ulang yang bakal digelar bersama beberapa pihak untuk memastikan kasus ditangani secara profesional.

"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," kata Benny menegaskan. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.