Menkeu Purbaya Bakal Agresif Kejar Penunggak Pajak, Target Penerimaan Melesat 24%


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan agresif kejar penunggak pajak tahun ini. Target penerimaan pajak melesat 24% tanpa menaikkan tarif. ( Foto: Kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bertindak lebih agresif dalam mengejar para penunggak pajak sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan menghilangkan praktik manipulasi perpajakan yang selama ini merugikan kas negara.

Purbaya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. “Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus kita lebih aktif dalam penagihan, begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak kayak perusahaan baja itu, saya denger apa laporan dari masyarakat juga kita follow up,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026). 

Meski lebih agresif, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menerapkan pendekatan penagihan yang berlebihan. Fokus utama adalah ekstensifikasi atau perluasan basis pajak dengan memastikan seluruh wajib pajak membayar sesuai ketentuan. "Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi, berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi nggak ada kenaikan,” tegas Purbaya. 

Ada 40 Perusahaan Terindikasi Manipulasi Pajak

Langkah agresif ini merupakan kelanjutan dari berbagai temuan di lapangan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan adanya sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan memanipulasi laporan keuangan. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan transaksi berbasis tunai (cash-based) yang menyebabkan pelaporan omzet dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih rendah dari kondisi sebenarnya. 

Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Purbaya di sebuah perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta. Dari satu perusahaan tersebut, potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar yang merupakan akumulasi selama beberapa tahun. 

"Dan itu kita sudah investigasi ke Pulogadung, itu salah satu. Nanti akan ada beberapa lagi yang kita lihat. Saya nunggu, mereka insaf apa nggak. Ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu," ungkap Purbaya. 

Optimisme Kinerja Pajak 2026

Purbaya optimistis penerimaan pajak tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, di mana hanya dua kantor wilayah pajak yang memenuhi target dan pertumbuhan pajak sempat berada di zona negatif akibat perlambatan ekonomi. Kini, dengan membaiknya kondisi ekonomi dan pengawasan yang lebih ketat, ia mengklaim penerimaan pajak telah tumbuh sekitar 24%.

Dengan langkah-langkah penagihan aktif dan penutupan celah kebocoran, ia yakin lebih dari separuh dari 34 Kantor Wilayah DJP yang ada dapat mencapai target penerimaan tahun ini. Selain mengandalkan data internal, DJP juga akan memanfaatkan laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran perpajakan. 

( berbagai sumber