Polri Pastikan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi Transparan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (foto: kompas tv)

JAKARTA -- Polri memastikan penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra akan dilakukan secara transparan. Korps Bhayangkara itu juga telah merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami transparan dan akomodasi apa yang diinginkan masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/2/2023).

Menurut Brigjen Ramadhan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membuat kasus kecelakaan maut ini lebih terang. Tim tersebut tidak hanya dari internal kepolisian, bahkan pihak di luar kepolisian serta sejumlah ahli dan pakar juga dilibatkan. Pembentukan tim khusus tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Polda Metro Jaya telah membentuk tim yang terdiri dari pengawasan internal dan eksternal, kita tunggu saja,” tegas Brigjen Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Hasya yang diduga tewas ditabrak pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono. Korban Hasya ditetapkan tersangka karena karena dianggap lalai yang menyebabkan kematiannya. "Saya mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Irjen Fadil.

Menurut Irjen Fadil, tim khusus yang dibentuknya akan melibatkan pihak internal maupun eksternal. Adapun pihak eksternal yang dilibatkan terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media. Diharapkan tim tersebut dapat menemukan titik terang kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat nyawa Hasya melayang.

Selain itu, lanjut Irjen Fadil, tim khusus ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa diperoleh dalam kasus tersebut.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.